Usai OTT, KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka korupsi. Risnandar ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan pada Senin, 2 Desember 2024.
Risnandar Mahiwa tak sendirian menjadi tersangka. KPK juga menetapkan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Rabu (4/12/2024).
Para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.