Usai Sidang, Diungkap Alasan Kuat Ma'ruf Sengaja Bela Majikan

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan mengatakan, kliennya tak melakukan provokasi kepada Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam peristiwa itu, Kuat disebut hanya berinisiatif karena mengetahui Brigadir J diduga melakukan tindak kekerasan seksual pada Putri Candrawathi.
"Bukan provokasi, dia kan bertindak sebagai sopir ya, mendampingi PC. Dalam peristiwa itu kejadian terjadi di Magelang, Kuat lalu berinisiatif bertindak sendiri menjaga majikannya, karena dianggap ada diduga ada kekerasan yang dilakukan oleh pihak Yosua kepada PC," terang dia kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, usai sidang perdana Kuat, Senin malam (17/10/2022).
Namun begitu, kata Irwan, Kuat Ma'ruf tidak tahu persis kejadian yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap PC di rumah Magelang.
Bahkan, kata Irwan, di sepanjang perjalanan Magelang-Jakarta, Kuat Ma'ruf tak mengetahui persis apa yang terjadi antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
"Jadi dia tahu pada saat dikonfrontir di Mabes. Jadi pada saat sampai di Jakarta, sepanjang jalanan dari Magelang sampai Jakarta tidak ada cerita apapun terkait dengan peristiwa yang dialami Ibu PC," ungkapnya.
Adapun, perbuatan Kuat Maruf disebutkan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang tersebut ialah pembacaaan surat dakwaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober 2022 mendatang.