Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Usul Hapus Pilgub, Muhaimin: DPRD Otomatis Dihapus

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di sela-sela acara Itjima Ulama Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Setelah menuai sorotan publik lantaran mengusulkan dihapuskannya pemilihan gubernur (pilgub), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, kini mengusulkan jabatan DPRD Provinsi dihapus.

Penghapusan DPRD Provinsi itu imbas dari dihapusnya Pilgub. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, jika pilkada tingkat provinsi ditiadakan, maka hal yang sama juga berlaku pada DPRD Provinsi.

"Otomatis (DPRD selevel provinsi dihapus), otomatis," ujar Cak Imin saat acara Ijtima Ulama Nusantara Jakarta di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).

1. Istilah gubernur berpotensi diganti

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (IDN Times/Sachril Agustin)

Cak Imin mengatakan, tidak menutup kemungkinan nanti istilah gubernur juga akan dihapus dengan memakai istilah baru. Kemudian secara kedudukan, gubernur bisa levelnya di bawah kementerian langsung, ataupun setara menteri.

"Dia adalah perwakilan pemerintah pusat, namanya bisa tetap gubernur, bisa jadi nama lain yang menjadi level di bawah menteri. Atau kalau perlu levelnya menteri," ucap keponakan Gus Dur.

2. Gubernur dinilai tak bersentuhan langsung dengan rakyat

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Cak Imin lantas mengungkap alasan ia mengusulkan Pilgub dihapus. Hal itu lantaran kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung.

"Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati. Karena itu, kalau gubernur masih ada, lebih baik dipilih di level pemerintah pusat dan DPRD. Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," tutur dia.

3. Hanya ada Pilpres dan Pilwalkot

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat mengunjungi pemudik di Pool Damri Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022). (IDNTimes/Melani Putri)

Lebih lanjut, Cak Imin menuturkan, apabila usulan tersebut diterima pemerintah dan DPR, maka hanya ada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot).

"Atas Pilpres, di bawah itu Pilwalkot, Pilgub gak usah," imbuh Cak Imin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us