Ustaz Ja'far Jadi Tersangka Perusakan Rumah Warga di Papua

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, Ustaz Ja'far Umar Thalib (JUT) menjadi tersangka perusakan rumah warga di Papua. Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah samurai yang merupakan milik Ustaz Ja'far.
"Tersangka JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah samurai warna merah dan kuning, yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya, dan menghasut santrinya untuk memperingatkan ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya," jelas Dedi dalam keterangannya, Rabu (6/3).
1. Kronologi kejadian

Dedi menjelaskan, kejadian itu bermula pada Rabu, 27 Februari 2019, tepatnya pukul 05.30 WIT. Kala itu korban bernama Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya, yang beralamat di Jalan Protokol Koya Barat Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua.
Tanpa disangka, Henock dikagetkan dengan tujuh orang termasuk Ustaz Ja'far yang mendatangi rumahnya. Mereka semua, kata Dedi, menegur Henock karena telah mengganggu ibadah di masjid. Polisi juga menyebut, Ustaz Ja'far memerintahkan dua santrinya yakni AJU (20) dan S (42), memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah Henock.
"Mereka mengatakan kepada korban bahwa sangat mengganggu ibadah di masjid karena menyalakan musik dengan volume yang keras, kemudian mereka melakukan perusakan dan melarikan diri menggunakan mini bus ke arah selatan," ujar Dedi.
2. Peran masing-masing tersangka

Berikut ini rincian peran masing-masing tersangka perusakan rumah warga tersebut.
1. JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya, dan menghasut santrinya untuk memperingatkan ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya;
2. AJU (20) mempunyai peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban;
3. S alias AY (42) mempunyai peran membawa samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound korban;
4. AR (43) mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
5. IJ (29) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
6. MM alias Z (31) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
7. AR alias A (20) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani.
3. Beberapa barang bukti yang disita

Dedi melanjutkan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti dua buah samurai milik Ustaz Ja'far, dua buah speaker, dan satu unit mobil yang dipakai tujuh tersangka.
"Barang bukti yang diamankan satu bilah samurai warna kuning, satu bilah samurai warna merah, potongan kabel sound, dua buah speaker sound (rusak), satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam nomor polisi DS 8366 J," jelas Dedi.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.