Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU Cipta Kerja Gol, Tagar Tolak Omnibus Law Trending Topic di Twitter

Ilustrasi rapat di DPR RI (Youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Jagat dunia maya, khususnya Twitter diramaikan tagar berbagai tagar terkait penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Bahkan, tagar yang berkaitan dengan topik itu semakin meluas usai RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Banyak warganet yang kini membicarakan klaster RUU Cipta Kerja dalam Omnibus Law. Beberapa tagar pun menjadi begitu populer di antaranya, #tolakomnibuslaw, #MosiTidakPercaya, #DPRRIhiyanatirakyat, sampai #jepang pun banyak kini tengah jadi topik paling hangat dalam cuitan-cuitan yang berseliweran di twitter.

1. Aliansi Mahasiswa UGM minta batalkan pengesahan

Kanal Aliansi Mahasiswa UGM dengan nama @UGMBergerak langsung mengunggah cuitan bertanda penolakan atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Mereka dengan tegas meminta pihak terkait untuk membatalkan pengesahan omnibus law.

"Sikap Aliansi Mahasiswa UGM masih sama, yakni menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan meminta batalkan pengesahannya! #BatalkanOmnibusLaw #JegalSampaiGagal #MosiTidakPercaya," tulis cuitan akun @UGMBergerak.

2. Ada warganet yang siap mengajarkan Bahasa Jepang sampai N4

japantravel.com

Uniknya, ada warganet yang mengunggah utas terkait tahapan untuk pindah kewarganegaraan Jepang. Dengan disertai tagar #Jepang, seorang bernama Aksara Dirga Talamidas itu bahkan mengurai lengkap bagaimana cara kita bisa bekerja di Negara Matahari Terbit tersebut.

Lain cerita dengan akun bernama @BrianTastic_, dia siap mengajarkan siapapun untuk belajar Bahasa Jepang sampai N4. "Yuk kalo mau diajarin bahasa Jepang sampe N4, biar bisa bikin tokutei ginou dan kerja di Jepang," tulis cutannya.

3. Buruh akan siapkan mogok nasional

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain penolakan UU Cipta Kerja di jagat maya, masyarakat pun banyak yang mengungkapkan kekecewaanya atas disahkannya Undang-Undang tersebut. Bahkan, sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh, plus organisasi buruh lainnya siap bergabung dalam aksi unjuk rasa nasional pada 6-8 Oktober 2020 yang dinamai mogok massal nasional. Hal ini dalam rangka memprotes RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020) petang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dalam rilis yang diterima IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Ilyas Listianto Mujib
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us