Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswa Uji KUHP Baru soal Demo Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipidana

berita_1768214331_71c3c1c117e8998e4f6b.jpg
Para Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (12/1/2026) (Dok. Humas MK)
Intinya sih...
  • Mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 KUHP ke MK
  • Pasal tersebut mempermasalahkan demo tanpa pemberitahuan dan dasar hukum penindakan aparat
  • Hakim minta pemohon perjelas kerugian konstitusional atas keberlakuan norma ini
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 13 orang mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Tommy Juliandi, lka Aniyati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahrni, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.

Sidang pendahuluan terkait permohonan dengan nomor 271/PUU-XXIII/2025 ini diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

1. Mempermasalahkan pasal soal demo tanpa pemberitahuan bisa dikenakan pidana

WhatsApp Image 2025-09-24 at 13.20.53 (2).jpeg
Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Amin Rakil)

Adapun Pasal 256 KUHP yang diuji berbunyi, "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Para Pemohon menyatakan, untuk menyampaikan pendapat tidak mensyaratkan adanya izin terlebih dahulu, tetapi merupakan guaranteed right yang dijamin secara langsung oleh UUD NRI 1945. Sejatinya aksi damai atau demonstrasi menjadi bentuk partisipasi politik non-elektoral dan wujud partisipasi warga dalam pengawasan kinerja atau kebijakan pemerintahan melalui diskusi publik. Namun, pasal tersebut mendelegitimasi partisipasi politik rakyat dengan menempatkan aktivitas tersebut dalam posisi yang memiliki risiko diklasifikasikannya sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

2. Jadi dasar hukum penindakan aparat kepada warga yang menyampaikan pendapat

Demo di depan Balai Kota dalam seruan aksi hari HAM 2025
Koalisi masyarakat sipil demo di depan Balai Kota dalam seruan aksi hari HAM 2025, Rabu (10/12/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut para Pemohon, ketentuan norma pasal tersebut ditafsirkan dapat memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan kepada warga yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan administratif. Selain itu, ancaman pidana yang terkandung dalam norma tersebut secara nyata menimbulkan ketakutan dan pembatasan diri masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau mengorganisir kegiatan sosial.

Kerugian konstitusional tersebut tidak bersifat hipotetis, melainkan nyata, aktual, dan berpotensi terjadi kapan pun dan kepada siapa pun. Oleh karena itu, terdapat hubungan kausal yang jelas antara berlakunya norma tersebut dengan terancamnya pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Para Pemohon juga menilai, pasal tersebut tidak menegakkan demonstrasi sebagai elemen esensial dalam membangun negeri serta adanya potensi menakut-nakuti. Bahkan norma tersebut tidak sesuai dengan standar hukum internasional. Bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

“Menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau, menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum,” ucap kuasa hukum para Pemohon, Ni Kadek Sri Yulianti membacakan petitum.

3. Hakim minya pemohon perjelas kerugian konstitusional

IMG-20251126-WA0112.jpg
Driver ojol di Makassar membakar ban bekas saat demo tolak pemotongan 10 persen dan jadi karyawan tetap, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan para Pemohon perlu memperjelas hak konstitusional yang terlanggar atas keberlakuan norma ini yang dikaitkan dengan pasal-pasal yang ada pada UUD NRI 1945.

“Secara umum permohonan ini sudah cukup baik, tetapi pada alasan permohonan masih perlu ada elaborasi lebih dalam dan benang merah kerugiannya, apakah potensial, faktual menggerus hak warga negara, dan mempersulit warga negara,” terang Ridwan.

Sementara, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan para Pemohon menguraikan pengalaman merasa terancam dengan keberlakuan pasal tersebut.

“Agar kami yakin, ceritakan pengalaman ikut demo, tapi kalau hanya belajar dan hanya dari bacaan, maka ini kurang meyakinkan. Ini untuk menunjukkan Anda sebagai mahasiswa yang memperjuangkan tak hanya kepentingan pribadi tetapi juga kepentingan publik agar penyelenggara negara tidak otoriter, penegak hukum tidak diskriminatif, bukan hanya pemerhati hukum dan kemudian merasa punya legal standing sehingga perlu dipertajam lagi (permohonannya),” jelas Arsul.

Adapun Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar para Pemohon menunjukkan pertentangan pasal yang diuji dengan dasar pengujian.

“Terakhir pada petitum perlu diingat membaca norma sederhana, kapan pidana itu akan hidup. Jika diberitahukan akan terlepas dari pidana, jika tidak diberitahukan akan berakibat pada apa. Oleh karena itu, apa benar ditafsirkan seperti yang diminta para Pemohon,” tutur Saldi.

Pada akhir persidangan, Saldi menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Komisi II DPR: RUU Pilkada Belum Masuk Prolegnas

13 Jan 2026, 12:26 WIBNews