IVENDO Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok Tak Ganggu Ekonomi Kreatif Jakarta

- Perda KTR DKI Jakarta dinilai sebagai regulasi yang menyeimbangkan kepentingan kesehatan publik dengan keberlangsungan ekonomi, tanpa melarang total aktivitas yang terkait rokok.
- Pelaku industri event berharap penerapan Perda KTR tetap memberi ruang bagi sektor ekonomi kreatif yang menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi penggerak utama kegiatan di Jakarta.
- Data menunjukkan ratusan pembatalan event akibat kebijakan efisiensi berdampak pada turunnya pertumbuhan UMKM dan PAD daerah, sehingga perlindungan terhadap industri kreatif dianggap penting.
Jakarta, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai menjadi regulasi yang telah menengahi tujuan kesehatan dan ekonomi secara berimbang.
Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, mengatakan, substansi dalam Perda KTR DKI Jakarta telah berupaya mengimbangi keberlangsungan usaha dengan unsur edukasi kesehatan.
"Saya melihat Perda KTR ini menjadi jalan tengah ya. Membatasi dan tidak melarang total. Jadi, tercapailah keberpihakan untuk semua pihak," kata Eka dalam keteranganya, Senin (2/3/2026).
1. Beri ruang industri kreatif

Selanjutnya, terkait implementasi Perda KTR, Eka berharap Pemprov DKI Jakarta tetap memberi ruang pada sektor industri kreatif yang juga menyerap banyak tenaga kerja.
Berdasarkan Survei Industri Event Nasional 2024–2025, nilai ekonomi industri event di Indonesia mencapai Rp 84,46 triliun dan berpotensi menyerap sekitar 8,8 juta tenaga kerja. Jakarta menjadi salah satu pusat utama kegiatan, mulai dari festival musik hingga pameran seni dan budaya.
"Kami menghormati bahwa KTR dibuat demi kebaikan bersama. Dalam penerapannya, Perda KTR kiranya tetap mengatur mana area yang boleh dan tidak boleh merokok. Kemudian, dalam praktik implementasi di lapangannya juga tetap berimbang dalam mengakomodir keberlangsungan ekonomi kreatif sehingga tidak berujung timbulnya gejolak," kata Eka.
2. Pemerintah daerah didorong untuk pertumbuhan ekonomi

Berkaca pada gonjang-ganjing situasi ekonomi global saat ini, Eka mengatakan, penting bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk menggali potensi sektor industri kreatif. Salah satunya dengan memberikan ruang gerak dan regulasi yang turut melindungi keberlangsungan sektor industri kreatif.
"Ekonomi kreatif tidak hanya dinamis, tetapi juga membuka peluang kerja yang beragam, termasuk bagi generasi muda dakn pelaku usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu sangat penting perlindungan bagi ekonomi kreatif agar dapat tumbuh dan semakin kuat," kata dia.
3. Pembatalan event karena efisiensi

Data menunjukkan, pada tahun 2024, tercatat 8.777 event tersebar di 34 provinsi dengan total nilai mencapai Rp 84,46 triliun yang menggerakkan 8,8 juta pekerja.
Namun, sejak penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hingga 11 Februari 2025, telah terjadi 638 pembatalan atau penangguhan event di 32 provinsi dengan nilai bisnis yang hilang mencapai Rp429,23 miliar.
Pembatalan terbanyak terjadi pada kegiatan meeting sebesar 50,64 persen, diikuti oleh event incentive sebesar 12,82 persen, serta pelatihan/training sebesar 10,90 persen.
"Berkaca pada tahun lalu, karena sempat ada kebijakan efisiensi, terjadi penurunan luar biasa di sektor industri kreatif. Termasuk di DKI Jakarta. Efeknya, pertumbuhan UMKM-nya turun, penyerapan lapangan kerjanya turun," kata dia.
"Jadi, jika masih ada pihak-pihak yang mendorong untuk dilakukan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship kaitannya dengan Perda KTR DKI Jakarta, harus melihat dan menyadari bahwa daerah juga bergantung pada pertumbuhan PAD (pendapatan asli daerah). Jika PAD (penghasilan asli daerah) dari industri event dan MICE-nya berkurang, efek dominonya hotel, restoran juga berkurang," ucap dia.
















