Penerimaan Bintara Polri 2022 Dibuka, Catat Syaratnya! 

Pendaftaran dibuka mulai 31 Maret sampai 11 April 2022

Jakarta, IDN Times - Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 sudah dibuka sejak kemarin, Kamis (31/3). Penerimaan dibuka selama 12 hari, tepatnya sampai Senin, (11/4) mendatang.

Berdasarkan situs resmi penerimaan.polri.go.id, ada delapan kompetensi yang dibuka kali ini, yakni Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bakomsus Polair, Bakomsus TI, Bakomsus Musik, Bintara Brimob, Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bakomsus Labfor, dan Bakomsus Logistik.

1. Persyaratan umum mendaftar Bintara Polri

Penerimaan Bintara Polri 2022 Dibuka, Catat Syaratnya! IDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan dokumen pengumuman nomor Peng/20/III/DIK.2.1./2022 yang dikutip Jumat, (1/4/2022), ada persyaratan umum untuk mendaftar penerimaan Bintara Polri 2022:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
  5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mendaftar Bintara Polri 2022, mulai dari bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI; belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan setempat), dan sebagainya.

Selengkapnya bisa dilihat pada dokumen pengumuman penerimaan Bintara Polri 2022. Begitu juga dengan syarat lainnya sesuai kompetensi yang dipilih.

Baca Juga: Tak Patah Semangat, Anak Penjual Tahu di Jombang Ini Jadi Taruna Akpol

2. Cara daftar online penerimaan Bintara Polri 2022

Penerimaan Bintara Polri 2022 Dibuka, Catat Syaratnya! Dok. Humas Polda Metro Jaya

Jika sudah memenuhi syarat, maka pendaftar harus melakukan pendaftaran secara online dengan tahap-tahap sebagai berikut:

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
    penerimaan.polri.go.id
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
  6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

3. Proses verifikasi penerimaan Bintara Polri 2022

Penerimaan Bintara Polri 2022 Dibuka, Catat Syaratnya! Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Usai mendaftar online, pendaftar wajib melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat. Verifikasi offline dilaksanakan setiap hari mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi. Sesampainya di Polres atau Polda, pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator.

Lalu, ada 16 dokumen yang harus dilengkapi untuk diverifikasi, dalam bentk dokumen asli dan fotokopi dua rangkap, sebagai berikut:

  1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi
  2. Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir
  3. Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir
  4. Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan
  5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak
    10 lembar
  7. Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  10. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi;
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang
    sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  14. Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma
    kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Usai mengumpulkan dokumen, pendaftar juga harus melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera. Selanjutnya, panitia akan memberikan nomor ujian untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Baca Juga: Jalani Tes Mental, Calon Taruna Akpol Diminta Lapor Kecurangan ke Ombudsman

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya