Veronica Tan Soroti Kekhawatiran soal Keberlanjutan Perlindungan Sosial di UU PPRT

- Veronica Tan menyoroti kekhawatiran nyata di lapangan usai pengesahan UU PPRT, mulai dari kerumitan aturan hingga jaminan sosial pekerja yang sering terputus saat berganti majikan.
- Kemen PPPA berkomitmen memastikan peraturan turunan UU PPRT menjadi jembatan bagi kemitraan adil antara pemberi kerja dan PRT, dengan perlindungan hak serta kewajiban yang seimbang.
- Masukan komunitas PRT akan dijadikan acuan penyusunan aturan pelaksana, termasuk draf perjanjian kerja sederhana, skema jaminan sosial berkelanjutan, dan peningkatan kapasitas lewat pelatihan serta sertifikasi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, menjelaskan memang masih ada kekhawatiran nyata di lapangan setelah Undang-Undang PPRT disahkan baru-baru ini. Contohnya mulai dari potensi kerumitan aturan hingga nasib jaminan sosial pekerja yang kerap terputus saat berganti majikan. Hal ini diungkapkan Veronica saat berdialog dengan PRT di Komunitas dan Sekolah Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sapu Lidi.
"Dialog hari ini membuka mata kita semua. Ada harapan besar, namun juga ada kekhawatiran yang sah baik dari pemberi kerja maupun para PRT,” ujar Veronica Tan, dikutip Rabu (6/5/2026).
1. Memastikan peraturan turunan dari UU jadi jembatan, bukan tembok

Dialog ini digelar sebagai tindak lanjut usai DPR RI mengesahkan UU PPRT pada 21 April 2026. Veronica mengatakan, pihaknya berupaya menangkap langsung aspirasi dari kelompok sasaran agar aturan pelaksana, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) tidak meleset dari kebutuhan riil.
"Tugas kami di Kemen PPPA adalah memastikan peraturan turunan dari UU ini menjadi jembatan, bukan tembok. UU ini hadir untuk membangun sebuah kemitraan profesional yang berlandaskan kejelasan hak dan kewajiban, yang melindungi kedua belah pihak secara adil," kata dia.
2. Setara ke pemberi kerja dan penerima kerja

Dari sisi pemberi kerja, muncul dorongan agar regulasi dibuat sederhana dan tidak menambah beban administratif. Sementara dari sisi pekerja, persoalan krusial justru menyangkut keberlanjutan perlindungan sosial, terutama akses BPJS yang kerap terhenti ketika hubungan kerja berakhir.
“Saya bahagia akhirnya UU PRT disahkan. Harapannya dengan UU yang sudah sah ini, kami para PRT bisa segera merasakan manfaatnya seperti jaminan sosial dari pemerintah berupa jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya,” ujar Sri kepada Veronica.
3. Masukan komunitas jadi acuan susunan aturan

Masukan dari komunitas disebut akan menjadi acuan utama dalam penyusunan aturan turunan.
Sejumlah fokus yang disiapkan pemerintah meliputi penyusunan draf perjanjian kerja baku yang sederhana, namun memiliki kekuatan hukum, pengkajian skema jaminan sosial agar tidak terputus meski pekerja berganti majikan, serta peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan sertifikasi untuk mendorong profesionalisme PRT.



















