Viral, Perempuan Mengaku Dilecehkan saat Jenguk Adik di Polres Bekasi

- Video viral perempuan bernama IF yang mengaku dilecehkan oleh polisi saat menemui adiknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi.
- IF merasa dilecehkan dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari anggota kepolisian, yang membuatnya merasa terhina dan teraniaya.
- Kapolres Metro Bekasi mempersilahkan IF melaporkan peristiwa tersebut ke Pengamanan Paminal Polres Metro Bekasi, sementara adik IF ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana.
Bekasi, IDN Times - Sebuah video seorang perempuan bernama IF yang mengaku dilecehkan oleh anggota kepolisian saat mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menemui adiknya yang ditahan, viral di media sosial.
Video berdurasi 3 menit 33 detik yang diunggah akun Tiktok @idafaridasm, kini telah ditonton sebanyak 1,3 juta pengguna Tiktok. Video itu telah diupload sejak Selasa (18/3/2025).
Dalam video tersebut, IF mengaku mendatangi Polres Metro Bekasi karena mendapatkan kabar adiknya ditahan.
"Saya dapat kabar adik saya ditahan, kemudian saya datang ke sana (Polres Metro Bekasi), saya masih pakai seragam, saya tanyakan kenapa adik saya ditahan," kata IF dalam akun Tiktok tersebut, dikutip IDN Times, Rabu (19/3/2025).
1. Menanyakan surat penahanan berujung dipiting dari belakang

Masih dalam video tersebut, IF menjelaskan, dirinya datang ke Polres Metro Bekasi untuk menanyakan surat penahanan terhadap adiknya.
Namun, kata dia, anggota polisi hanya bisa memberikan surat penahanan kepada orang tuanya.
"Katanya surat penahanan hanya bisa dilihat oleh orang tua. Saya kakaknya, saya kakak kandungnya, saya mau lihat," katanya.
Setelah tidak diperbolehkan melihat surat penahanan, IF saat itu mencoba mengambil handphonenya untuk menghubungi seseorang. Namun, ungkap IF, salah satu anggota polisi lainnya langsung menabraknya dari arah belakang.
"Begitu saya mau ambil telepon, entah siapa langsung menubruk saya dari belakang mempiting tangan saya, seperti layaknya saya maling ayam. Saya dipelintir tangan saya ke belakang, dijambaknya, hape saya dijambaknya," kata dia.
2. Merasa dilecehkan

IF menceritakan, beberapa anggota polisi langsung memerintahkan polisi lainnya untuk memasukkan adiknya ke dalam sel penjara.
"Kemudian semua 'berteriak masukin adiknya ke sel, masukin'," ceritanya.
Saat itu, IF mempersilakan polisi memasukkan adiknya ke dalam sel. Namun, dia merasa dilecehkan karena mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
"Kenapa saya harus diperlukan seperti ini, saya dilecehkan. HP saya dirampas habis badan saya disekap, tangan saya dipiting ke belakang seperti maling ayam. Saya merasa terhina, teraniaya, tangan saya sakit, saya merasa dilecehkan," katanya.
Setelah peristiwa itu, IF mengaku surat penahanan adiknya yang ia minta langsung diberikan oleh anggota kepolisian tersebut.
3. Kapolres minta IF melaporkan ke Paminal

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mempersilahkan IF melaporkan peristiwa itu ke Pengamanan Paminal (Paminal) Polres Metro Bekasi, apabila mendapatkan perilaku yang tidak mengenakan.
"Kalau ibu itu merasa diperlakuan tidak baik, silakan datang, kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota," katanya, Rabu (19/3/2025).
Mustofa juga menjelaskan, sejumlah anggotanya telah diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pasca-viralnya video pengakuan IF.
"Anggota saya sudah diperiksa sama Propam Polda, sudah langsung dimitigasi sama Propam Polda," jelasnya.
4. Kasus adik IF

Mustofa juga menyampaikan, adik IF bernama Alwi Alatas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dana saat menjabat sebagai kepala sekolah SDIT Atssurayya.
Selain Alwi Alatas, polisi juga menetapkan istri Alwi bernama Holisoh Nurul Indah selaku bendahara SDIT Atssurayya, sebagai tersangka.
Holisoh diduga menggelapkan dana berupa uang penerimaan SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024.
Sementara Alwi diduga menggelapkan dana sekolah terkait pembayaran internet, pembayaran listrik dan pembelanjaan lainnya di SDIT Atssurayya selama periode 2019/2020, 2020/2021, dan 2021/2022.
Mustofa mengatakan, keduanya menyebabkan sekolah mendapatkan kerugian hingga Rp651 juta.
"Yang mana hasil audit tersebut ditemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas dia.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.