Wacana Relaksasi PSBB, Mahfud: Agar Perekonomian Tetap Jalan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membuat relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar sektor perekonomian tidak macet.
Namun Mahfud belum menjelaskan seperti apa aturan dari relaksasi PSBB tersebut. Dia hanya mengatakan apabila relaksasi PSBB sudah diterapkan protokol kesehatan harus tetap dilakukan.
1. Pemerintah yang tak ingin sektor ekonomi macet

Mahfud mengatakan relaksasi akan diterapkan agar roda perekonomian terus bergerak, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Karena di berbagai tempat itu berbeda, ada yang begitu ketat orang mau gerak ke sana gak bisa, orang mau cari uang gak bisa, mau ini tidak bisa. Tapi, di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya," kata Mahfud dalam keterangan per yang diunggah dalam sebuah video, Minggu (3/5).
Mahfud mengatakan relaksasi PSBB bukan berarti melanggar protokol kesehatan.
2. Protokol kesehatan COVID-19 yang harus ditaati masyarakat

Mahfud mengatakan pemerintah memiliki kebijakan perang melawan COVID-19. Salah satunya adalah yang menyangkut kesehatan seperti imbauan pemerintah untuk selalu menaati protokol kesehatan COVID-19.
"Kemudian menjaga jarak, physical distancing, tidak berkumpul atau tidak melakukan kerumunan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik atau kontak napas antara orang ke orang. Nah, itu protokol kesehatan yang mutlak harus diikuti," jelas Mahfud.
3. Pembagian Bansos harus cepat, tanpa KTP bisa diadministrasikan sendiri dulu

Kebijakan selanjutnya yaitu bantuan sosial. Mahfud menyampaikan, Presiden Jokowi sendiri meminta agar pembagian Bansos cepat dan tepat sasaran.
"Presiden minta agar cepat dulu, semuanya segera diberi, soal pembukaannya nanti, administrasi mungkin karena banyak orang tidak punya KTP, tidak jelas rumahnya, tapi jelas-jelas membutuhkan, cepat diberi," tutur Mahfud.
Mahfud melanjutkan, untuk yang tidak punya KTP, nantinya bisa diadministrasikan sendiri tanpa menjadikan kartu penduduk dan alamat yang jelas sebagai prasyarat untuk mendapatkan itu.
"Nah, itu terutama bagi miskin, kaum miskin di perkotaan, itu," ucapnya.