Wagub Babel Diperiksa Sebagai Tersangka, Pasrah Ditahan Kasus Ijazah

- Hellyana pasrah ditahan dalam kasus ijazah palsu
- Beliau tidak membantah menggunakan ijazah palsu dan mengklaim tidak berniat jahat
- Kuasa hukumnya menyebut Hellyana menggunakan ijazah SMA, bukan ijazah Sarjana Hukum saat maju sebagai Wakil Gubernur pada Pilkada 2024
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur Hellyana memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Hellyana menegaskan dirinya akan kooperatif selama menjalani proses hukum.
“Saya melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu," kata Hellyana di Bareskrim.
1. Hellyana mengaku pasrah jika dilakukan penahanan

Saat disinggung mengenai penahanan yang berpotensi terjadi, kader PPP tersebut mengaku pasrah dan hanya bisa mengikuti apa yang sudah menjadi proses hukum.
"Ya semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui," ucapnya.
2. Hellyana tak membantah soal ijazah palsu

Mengenai dugaan ijazah palsu yang digunakannya, Hellyana tak membantah mengenai hal tersebut. Ia hanya mengaku tidak berniat jahat dengan ijazah itu.
"Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," ujarnya.
"Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," lanjut dia.
3. Hellyana mengaku tidak sempat melegalisir ijazahnya

Hellyana membeberkan kronologi ijazah yang dilaporkan palsu. Ia mengklaim tidak sempat melegalisir ijazahnya karena kampus tempatnya mengenyam pendidikan sarjana sudah tutup pada 2024.
"Jadi dikarenakan itu eh kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk ngurus legalisirnya. Kemudian dari keterangan beberapa keterangan setelah dicek di Kemendikti, maka itu ada kesalahan input," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menyebut secara fakta, kliennya itu berkuliah di Universitas Azzahra (FHUA) sehingga tuduhan adanya ijazah palsu itu tidak bisa dibenarkan.
Menurutnya, Hellyana menggunakan ijazah SMA, bukan ijazah Sarjana Hukum saat maju sebagai Wakil Gubernur pada Pilkada 2024 lalu.
"Penggunaan ijazah tersebut sudah dilakukan beberapa kesempatan Pilkada dan pemilihan Bupati Belitung pada saat itu. Dan sudah diverifikasi faktual oleh pihak KPU dan tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah ketemu pihak kampus untuk memverifikasi faktual, tidak ada masalah," ucapnya.



















