Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Korupsi, KDM: Semua Sama di Mata Hukum

- KDM menunggu proses hukum yang berjalan, tidak akan mencopot Erwin
- Erwin dan Anggota DPRD Bandung jadi tersangka korupsi
- Diduga salah gunakan wewenang dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung
Jakarta, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, semua sama di mata hukum
"Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum," ujar pria yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (11/12/2025).
1. KDM tunggu proses hukum yang berjalan

Meski begitu, KDM tak akan mencopot Erwin karena merasa bukan wewenangnya sebagai gubernur. Ia menunggu proses hukum yang berjalan.
"Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menuggu keputusan hukum tetap," ujarnya.
2. Erwin dan Anggota DPRD Bandung jadi tersangka korupsi

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang sebagai tersangka kasus korupsi. Erwin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Sementara Awang, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
3. Diduga menyalahgunakan wewenang

Erwin dan Awang diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya buat meminta paket pengerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung. Mereka diduga menggarap paket pengerjaan barang dan jasa itu demi keuntungan pribadi.
Erwin dan Awang disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.














