Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Depok selama Ramadan 1443 Hijriah. Pada surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris, ASN minimal bekerja selama 32,5 jam selama sepekan.
Wali Kota Depok pada surat edarannya mengatakan, surat edaran dibuat sebagai tindak lanjut surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Surat edaran terkait jam kerja ASN di instansi pemerintahan selama Ramadan," ujar Idris mengenai isi surat, Minggu (3/4/2022).
1. Waktu kerja ASN dibagi berdasarkan lamanya hari kerja

Pengaturan jam kerja ASN Pemerintah Kota Depok dibagi dalam hitungan hari kerja. Untuk instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
"Sedangkan hari Jumat mulai 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB," terang Idris.
Untuk pengaturan jam kerja di instansi pemerintah yang memberlakukan jam kerja enam hari, terdapat pembagian waktu yang berbeda dibandingkan lima hari jam kerja. Untuk ASN yang menerapkan enam hari jam kerja, dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB, kecuali hari Jumat.
"Pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan istirahat mulai 11.30 WIB hingga 12.30 WIB," ungkap Idris.
2. Waktu kerja ASN selama sepekan minimal 32,5 jam

ASN yang bekerja secara langsung di kantor maupun di rumah, diingatkan untuk mematuhi jam kerja yang telah ditentukan selama Ramadan tersebut.
"Berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal," jelas Idris.
Idris meminta kepala perangkat daerah atau unit kerja memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak menurunkan produktivitas dan pencapaian kinerja ASN. Selain itu, memastikan jam kerja selama Ramadan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayan publik.
"Jumlah jam kerja bagi perangkat daerah atau unit kerja maupun ASN minimal 32,5 jam dalam sepekan," tutur Idris.
3. Puasa tidak jadi penghalang dalam bekerja melayani masyarakat

Sementara, Sekretaris Kecamatan Bojongsari Rizal Farhan mengatakan, telah mendapatkan surat edaran tersebut dan telah diinformasikan kembali kepada seluruh ASN di Kecamatan Bojongsari.
Menurutnya, jam kerja selama Ramadan tidak menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kantor Kecamatan Bojongsari.
"Kami selalu siap bekerja maksimal tanpa memikirkan jam kerja untuk melayani masyarakat, sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Kota Depok," ujar Rizal.
Rizal menuturkan, akan memberikan pengawasan dan pembinaan kepada ASN untuk mematuhi jam kerja. Menurutnya, berpuasa tidak boleh menjadi penghalang atau alasan dalam tolak ukur pencapaian kinerja maupun produktivitas ASN.
"Walaupun waktu kerja sedikit namun harus tetap memberikan hasil kinerja maksimal," tutup Rizal.