Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamendagri Sebut Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang Tak Pakai APBD

Wamendagri Bima Arya dan  Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husni Tambunan usai pertemuan memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Selasa (8/4/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Wamendagri Bima Arya dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husni Tambunan usai pertemuan memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Selasa (8/4/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Pelesiran Lucky Hakim ke Jepang tidak menggunakan dana APBD, namun dijatuhi sanksi karena pergi tanpa izin
  • Lucky dihukum tugas pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya memastikan pelesiran Bupati Indramayu, Lucky Hakim ke Jepang tak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Bima, pelesiran Lucky pada periode 2-7 April 2025 lalu memakai dana pribadi. 

"Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan dari perjalanan Bupati Indramayu," ujar Bima ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). 

Namun, Kemendagri menyatakan Lucky bersalah lantaran pelesiran ke Negeri Sakura di momen Idul Fitri lalu tanpa izin. Kepala daerah yang dulunya merupakan publik figur itu kemudian dijatuhi sanksi untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Jakarta. Keputusan itu diambil oleh Kemendagri setelah Lucky dimintai keterangan di kantor pusat di Jakarta pada 8 April 2025. 

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan. Paling tidak satu hari dalam seminggu, Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kemendagri," katanya. 

1. Bupati Lucky Hakim mulai jalani sanksi pada pekan depan

Bupati Indramayu Lucky Hakim (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Bupati Indramayu Lucky Hakim (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Bima mengatakan, sanksi bagi Bupati Lucky Hakim akan berlaku pada pekan depan. Selama sanksi itu berlaku, Lucky harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kemendagri. 

"Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

2. Bupati Lucky Hakim dianggap tak paham aturan

Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) berjalan menuju Gedung B untuk bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) berjalan menuju Gedung B untuk bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Bima mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat, ditemukan fakta, Lucky tidak mengetahui aturan tentang kewajiban menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun dengan tujuan apa pun. Padahal Lucky sudah pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu pada periode sebelumnya, tetapi mundur pada 2023.

"Jadi, Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut," ujar Bima.

Terkait kejadian tersebut, Kemendagri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.

3. Cuti bersama dianggap hak rakyat bukan untuk pejabat

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri)

Di forum tersebut, Bima juga mengingatkan cuti bersama merupakan hak rakyat dan bukan untuk pejabat. Tugas kepala daerah, kata Bima, melakukan pelayanan publik tanpa henti. Sementara, Lucky beranggap pada H+2 Idul Fitri bisa ikut mendapatkan cuti, sehingga ia berpikir cuti itu dimanfaatkan untuk berlibur ke Negeri Sakura. 

"Dan itu yang harus dipahami oleh seluruh kepala daerah," ujar Wamen dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

Dia mengingatkan seluruh kepala daerah wajib untuk mengajukan permohonan izin kepada Kemendagri bila ingin meninggalkan daerah kekuasaannya. 

"Apa pun tujuannya, ke mana pun tujuannya, dan kapan pun pelaksanaannya, wajib (diinformasikan). Apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka tim inspektorat akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahannya dan fakta-fakta tadi," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Jujuk Ernawati
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us