Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wapres Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga Pekerja

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 miliar kepada lima  ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang meninggal akibat kecelakaan kerja di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5). (Dok. BPJamsostek)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 miliar kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang meninggal akibat kecelakaan kerja di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5). (Dok. BPJamsostek)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 miliar kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Penyerahan santunan tersebut didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5).

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat beasiswa. Menurut data dari BPJamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu kasus.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” jelas Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan.

1. Beri kepastian jaminan sosial bagi pekerja Indonesia

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Selanjutnya, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris/keluarga peserta BPJamsostek yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT, dan JP, serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” jelasnya.

2. Keterlibatan seluruh pihak membantu tercapainya universal coverage

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Firda dan Direktur Utama RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Prof dr Mansyur Arif, PhD, SpPK(K), MKes meninjau langsung proses vaksinasi tahap pertama di RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, Rabu (25/8).  (Dok. BPJAMSOSTEK)
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Firda dan Direktur Utama RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Prof dr Mansyur Arif, PhD, SpPK(K), MKes meninjau langsung proses vaksinasi tahap pertama di RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, Rabu (25/8). (Dok. BPJAMSOSTEK)

Anggoro juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.

“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” ujarnya.

3. Pastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan

bpjsketenagakerjaan.go.id
bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebagaimana diketahui, BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28%.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” pungkasnya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Marwan Fitranansya
EditorMarwan Fitranansya
Follow Us