Guna mengantisipasi membeludaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak membuka pelayanan khusus untuk proses perekaman KTP elektronik pada hari Sabtu dan Minggu.
Dilansir Kompas.com, (8/9), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Suparma, mengatakan bahwa pelayanan hari Sabtu dan Minggu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Ini tentunya berbeda dengan jam kerja dihari biasa yang pelayanan biasanya hanya berlangsung hingga pukul 15.15 WIB. Namun, untuk menyelesaikan perekaman data, pelayanan pun dilakukan di luar jam kerja.
Tidak hanya membuka pelayanan di luar hari kerja, pihaknya juga meluangkan waktu memberikan pelayanan di tempat bagi warga yang menderita sakit dan tidak memungkinkan untuk datang ke kantor camat ataupun disdukcapil. Dia mempersilakan warga yang menderita sakit dan tidak bisa datang untuk merekam data e-KTP untuk menghubungi disdukcapil.
Nantinya petugas tersebut yang akan mendatangi rumah warga bersangkutan untuk direkam datanya. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukannya. Bila tidak, maka dipastikan warga bersangkutan tidak bisa mengakses berbagai pelayanan publik, seperti pelayanan administrasi di pemkot, mengurus SIM, BPJS, pembukaan rekening bank dan penerimaan bantuan-bantuan pemerintah.
Suparma juga menghimbau warga supaya mengurus sendiri segala urusan administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga dan e-KTP, tanpa melalui perantara atau calo. Pasalnya layanan ini juga tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.