Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WN China Terancam 5 Tahun Bui karena Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdardi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu (11/5/2024) (IDN Times/Aryodamar)
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdardi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu (11/5/2024) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap tambang ilegal di kawasan Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini melibatkan seorang warga negara China bernama Hao Yu (48 tahun).

"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin di TKP yang dilakukan oleh YH. Yang bersangkutan merupakan WNA China," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdardi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2024).

Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan lubang terowongan tambang yang saat ini berstatus dalam pemeliharaan. Ia mengatakan, tak ada izin untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.

"Pada kegiatan yang ada di tambang itu, mereka melakukan produksi, yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut," jelasnya.

Setelahnya, dilakukan pemurnian dan dibawa ke luar terowongan. Lalu, dijual dalam bentuk ore.

"Atas kegiatan itu, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU 3 2020 dengan ancaman kurungan 5 tahun dandenda maksimal Rp100 miliar," ujarnya.

Penambangan ilegal ini baru terungkap pada Jumat, 10 Mei 2024. Oleh karena itu, penghitungan kerugian negaranya masih dilakukan.

"Karena tim baru kembali dari lokasi tadi pagi dan sesuai dengan instruksi bapak Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba kami diminta melakukan konpers malam ini sehingga kerugian negara masih dilakukan penghitungan pihak-pihak yang berkompeten," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us