Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas 

Proporsional terbuka terbatas akomodir semua suara pemilih

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti buka suara terkait sistem proporsional pemilihan legislatif (pileg) yang belakangan jadi perbincangan publik.

Mu'ti menuturkan, sesuai dengan muktamar, Muhammadiyah mengusulkan dua sistem pemilihan legislatif. Pertama, menggunakan sistem proporsional tertutup. Atau, kedua, sistem proporsional terbuka terbatas.

"Usulan sesuai muktamar ada dua, yang pertama kita mengusulkan agar sistem proporsional terbuka sekarang ini diganti dengan sistem tertutup. Jadi hanya memilih gambar parpol. Nomor urut calegnya sudah ditetapkan oleh parpol," kata dia dalam konferensi pers usai menggelar audiensi dengan KPU RI, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2022).

"Usulan kedua, adalah terbuka terbatas. Di mana sebagaimana sistemnya yang pernah kita pakai. Kita bisa memilih parpol atau memilih calon legislatif yang memang semua mengikuti ketentuan kalau memenuhi BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dia akan terpilih, tapi kalau tidak yang terpilih sesuai dengan nomor urut," sambung dia.

Baca Juga: Ketua KPU Bantah Pemilu 2024 Diatur Buat Menangkan Ganjar-Erick

1. Sistem proporsional terbuka terbatas akomodir semua suara pemilih

Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran di Kantor Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mu'ti menuturkan, pada sistem proporsional terbuka terbatas, memungkinkan semua suara dari para pemilih kepada caleg diakomodir. Sehingga semua caleg memiliki kesempatan yang sama.

"Sehingga dengan sistem proporsional terbuka terbatas itu suara pemilih masih terakomodir dan masih ada peluang bagi calon legislatif untuk dapat memiliki kesempatan terpilih tidak di nomor urut yang teratas," ucap dia.

Baca Juga: Salaman dengan Ketua KPU, Ketum Muhammadiyah: Artinya Pemilu Jadi

2. Muhammadiyah serahkan sistem proporsional pileg ke MK

Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pertemuan dengan jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Kantor Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski demikian, Muhammadiyah menegaskan menyerahkan keputusan soal proposional tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui saat ini, ada pihak yang sedang mengajukan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka ke MK.

"Tetapi semua keputusannya ada pada MK yang sekarang ini sedang mengkaji sistem pemiluhan pemilu," ucap dia.

Baca Juga: Ada Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, PBNU: Terserah KPU

3. Proporsional tertutup dinilai hambat partai baru

Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Pengamat Politik Fernando Emas menilai, jika sistem proporsional tertutup diberlakukan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, maka bisa menghambat partai baru dalam mencapai ambang batas parlemen.

Fernando juga menyoroti partai baru yang belum bisa mengusung nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sehingga mereka sulit mendapat coat-tail effect atau efek ekor jas.

"Kalau diterapkan sistem proposal tertutup maka akan memberikan dampak terhadap partai baru karena akan kesulitan mendapatkan suara pada pemilu 2024, apalagi belum bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres yang diharapkan memberikan dampak kepada partai," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (3/1/2022).

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya