Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025g2029 bukan regulasi yang secara khusus mengatur Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Menurut Yusril, Perpres itu adalah tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi pedoman kebijakan pertahanan nasional. Di dalamnya, pemerintah mengelompokkan ancaman menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
“Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LBGTQ. LBGTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” ujar Yusril di Jakarta, dikutip Sabtu (11/7/2026).
