Yusril soal Kasus Delpedro: Hadapi dengan Hukum yang Gentleman

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi penetapan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.
Yusril menekankan pentingnya sikap dewasa dalam menghadapi proses hukum. Apalagi, menurutnya, jika sudah ada bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Harapan saya sih sebenarnya kalau seorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan, dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman," ujar Yusril, Kamis (4/9/2025).
Yusril menekankan setiap proses hukum harus dijalani sesuai aturan, termasuk hak tersangka untuk mendapat pendampingan hukum.
“Jadi sebenarnya karena memang sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka kan tentu ada prosedur kan, kalau sekedar untuk menangguhkan penahanan itu bisa saja dilakukan. Siapapun yang tersangka bisa ditanggungkan penahanan,” ujar dia.
Yusril mengatakan jika penetapan tersangka sudah keluar, maka mekanisme penghentian penyidikan harus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya kira beliau sendiri lebih baik didampingi oleh advokat-advokat yang andal, LBH, dan lain-lain, sehingga pemeriksaan itu berjalan fair dan adil. Kalau misalnya memang tidak cukup alasan untuk dinyatakan sebagai tersangka, ya mengapa tidak diharuskan SP3,” katanya.