Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril Tak Masalah MK Tolak Eksistensi Tap MPR yang Digugat PBB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra di kantor DPP Partai Golkar (IDN Times - Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk seluruhnya dalam perkara Nomor 66/PUU-XXI/2023 untuk menguji materiil penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang membatasi keberlakuan terhadap Ketetapan (Tap) MPR hanya kepada Tap-Tap yang sudah ada dan masih berlaku saja. MK menyebut, MPR disebut tidak memungkinkan membuat ketetapan baru.

Gugatan itu diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Afriansyah Noor.

"Putusan MK itu adalah final dan mengikat. Sehingga, terjawab sudah perdebatan akademis selama ini apakah MPR masih berwenang membuat Tap atau tidak," ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/1/2024).

1. Yusril tak masalah dengan putusan MK

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam pernyataannya, Yusril mengaku tak masalah dengan putusan MK. Yusril menjelaskan, partainya mengajukan permohonan pengujian agar MPR bisa diizinkan membuat ketetapan baru.

"Akibatnya, semua jabatan yang dipilih dengan pemilu akan kedaluwarsa dan kekuasaan negara kemungkinan besar berada dalam keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan. Dalam situasi seperti itu, PBB mempertanyakan lembaga apa yang berwenang menunda pemilu yang merupakan amanat UUD NRI 1945," ucap dia.

2. Yusril anggap MK tak jawab persoalan pokok

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yusril menganggap MK tak menjawab persoalan pokok, yakni siapa yang akan memperpanjang masa jabatan presiden, DPR, dan DPD, apabila terjadi situasi darurat. Menurutnya, MPR merupakan lembaga yang berwenang untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

"Persoalan pokok yang diajukan PBB itu justru tidak dijawab MK dalam putusannya. MK hanya fokus pada hierarki peraturan perundang-undangan dan perubahan status MPR yang bukan lagi lembaga tertinggi negara. MK sama sekali tidak menyinggung hukum tatanegara dalam keadaan darurat yang mungkin saja terjadi," kata dia.

3. Yusril anggap PBB sudah lakukan tugasnya

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersama bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Yusril menganggap, partainya sudah melakukan tugasnya apabila terjadi keadaan darurat di Indonesia. Namun, MK menolak permohonan pengujian.

"Tetapi kalau MK saja menganggap hal itu tidak penting untuk dijawab, maka PBB hanya mengatakan tanggung jawab sejarah partainya sudah mereka tunaikan. Marilah kita melangkah ke depan, semoga situasi darurat itu tidak terjadi pada bangsa dan negara kita," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us