Kuasa Hukum Sopir Vanessa Angel: Kecelakaan Bisa karena Faktor Alam

Faktor alam faktor alam yang ia maksud seperti angin

Jombang, IDN Times - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Tubagus Muhammad Joddy, Siswoyo mengatakan bahwa penyebab kecelakaan maut  tidak hanya dari faktor kelalaian manusia. Ia menyebut faktor alam juga bisa menjadi salah satu penyebabnya.

"Ini dalam pemikiran kita, ini kan masih artinya masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni, kira -kira tidak murni human error (kelalaian manusia), mungkin masih ada kemungkinan bahwa alam ini juga memengaruhi dari kejadian ini," kata Siswoyo setelah persidangan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah. di pengadilan negeri Jombang, Kamis (3/2/2022).

1. Faktor alam bisa karena pengaruh angin

Kuasa Hukum Sopir Vanessa Angel: Kecelakaan Bisa karena Faktor AlamSidang lanjutan perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang


Menurut Siswoyo, faktor alam yang memengaruhi adalah angin. Sebab, angin bisa juga memengaruho kecepatan laju kendaraan. Untuk menguatkan itu, Siswoyo menyebut, pihaknya akan berupaya menghadirkan saksi ahli di persidangan berikutnya. Keterangan ahli itu tujuannya untuk meringankan terdakwa Tubagus Joddy. 

"Nanti kami akan coba mencari atau menghadirkan ahli setelah ahli dari kejaksaan, dari jakasa penuntut umum. Faktor alam utamanya adalah angin. Kadang-kadang angin itu kan bisa memengaruhi kecepatan kendaraan itu bisa terpengaruh dengan angin, jadi ini nanti yang bisa memprediksi kan ahlinya itu," kata ketua DPC Peradi Jombang itu. 

2. Sempat ada pergantian kemudi mobil

Kuasa Hukum Sopir Vanessa Angel: Kecelakaan Bisa karena Faktor AlamMobil Pajero Sport milik artis Vanessa Angel di kantor Satlantas Polres Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang-Mojokerto KM 673 200 saat perjalanan dari Jakarta menuju ke arah Surabaya. 


Dalam perjalanan tersebut, diakui Terdakwa, sempat ada pergantian kemudi sebelum insiden maut itu terjadi. Kemudi sebelumnya adalah suami Vanessa Angel, Febri Andriansah kemudian digantikan oleh Joddy. Hal itu juga dibenarkan Siswoyo saat berkomunikasi dengan terdakwa Joddy yang saat ini berada di ruang karantina Lapas Jombang. Namun, lagi-lagi siswoyo menyebut faktor alam masih mungkin memengaruhi kejadian tersebut.

"Komunikasi dengan terdakwa, pertama memang ada pergantian sopir dan memang menurut pemahaman dia (terdakwa) itu faktor alam juga memmengaruhi keadaan yang terjadi pada saat itu. (mengantuk) Kalau itu dari saksi, tapi kami belum sampai ke sana," pungkas Siswoyo didampingi dua kuasa hukum lainnya Syaifuddin dan Eko Wahyudi.

Baca Juga: Sopir Vanessa, Tubagus Jody Dipindah ke Lapas Jombang Jelang Sidang

3. Sidang menghadirkan 5 orang saksi dari jaksa dan memutar CCTV

Kuasa Hukum Sopir Vanessa Angel: Kecelakaan Bisa karena Faktor AlamSidang lanjutan perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang

Dalam persidangan ini sendiri, lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan. Selain itu, Jaksa juga memutar rekaman kamera CCTV di ruang sidang. Rekaman itu berisikan detik-detik kecelakaan Vanessa Angel di Jalan Tol Jombang KM 672 200.  Sidang yang digelar secara daring itu dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dan dua orang anggota, yakni Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 
Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672 300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Baca Juga: Sidang Sopir Vanessa Angel di PN Jombang, JPU Putar Rekaman CCTV Tol

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya