Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Advisory Opinion ICJ Referensi Penting bagi Penanganan Isu Palestina

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Amrih Jinangkung. (Tangkapan layar Zoom)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya nasihat hukum atau advisory opinion yang sedang disusun oleh Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) soal konflik Israel dan Palestina.

“Bagi Indonesia, AO ini meskipun tidak mengikat, tetapi dalam dunia hukum internasional ini adalah sebuah pendapat hukum ICJ yang dipakai sebagai referensi atau rujukan penting dalam menangani isu Palestina,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung, dalam konferensi pers daring dari Den Haag, Jumat 924/2/2024).

“AO ini akan menjadi nasihat atau fatwa hukum yang digunakan Majelis Umum PBB sebagai bahan untuk diskusi lebih lanjut dalam penyelesaian konflik Israel dan Palestina,” lanjut dia.

Dalam penyusunan AO tersebut, ICJ mengundang seluruh negara anggota PBB, termasuk Indonesia untuk ikut menyampaikan pernyataan terkait isu Palestina.

1. Belum diketahui kapan ICJ berikan AO ke Majelis Umum PBB

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di sidang dengar pendapat ICJ. (dok. UN TV)

Amrih mengaku belum tahu kapan ICJ akan memberikan AO tersebut kepada Majelis Umum PBB. Namun, biasanya ICJ cukup lama membuat keputusan atas perkara yang ditangani.

“Kita belum tahu kapan. Kalau melihat permintaan pertama kali disampaikan Majelis Umum kan sudah Januari 2023, berarti ini sudah setahun lebih berproses. Jadi kemungkinan tiga sampai empat bulan lagi atau mungkin akhir tahun AO akan disampaikan,” ucap mantan Duta Besar RI untuk Vatikan ini.

Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Selanjutnya, Mahkamah meminta negara-negara untuk memberikan masukan guna membantu penyusunan fatwa hukum dimaksud. Sebelumnya pandangan tertulis Indonesia telah disampaikan pada Juli 2023. Selain Indonesia, pernyataan lisan juga disampaikan oleh 51 negara dan 3 organisasi internasional.

2. Pendudukan Israel tidak bisa dibenarkan dari segi mana pun

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di sidang dengar pendapat ICJ. (dok. UN TV)

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menegaskan bahwa pendudukan Israel tidak dapat dibenarkan dari segi mana pun. Hal ini ia ungkapkan ketika menyampaikan pernyataan Indonesia di sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) kemarin.

“Pendudukan Israel merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal melanggar hukum dan terus demikian. Penggunaan kekuataan Israel juga tidak bisa dibenarkan dengan dalih membela diri,” kata Retno, di ICJ, Jumat (23/2/2024).

“Hal ini melanggar prinsip keharusan dan proporsionalitas. Hal ini memang bertentangan dengan larangan agresi, sebuah norma yang harus ditaati hukum internasional, yang mana tidak boleh ada pengecualian,” ucap dia.

3. Israel caplok Yerusalem langgar hukum

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di sidang dengar pendapat ICJ. (dok. UN TV)

Sementara itu, pelanggaran Israel terus berlanjut ketika mereka mencaplok Yerusalem dan menyatakan bahwa Yerusalem adalah ibu kota abadi Israel yang tak terbagi.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan prospek Two State Solution,” ujar Retno.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us