Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AS Berlakukan Pembatasan Visa Terhadap Pejabat Hong Kong

ilustrasi bendera Amerika Serikat.(unsplash.com/Cristina Glebova)
ilustrasi bendera Amerika Serikat.(unsplash.com/Cristina Glebova)

Jakarta, IDN Times- Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan pembatasan visa baru terhadap sejumlah pejabat Hong Kong karena tindakan keras terhadap hak dan kebebasan di wilayah yang dikuasai China pada Jumat (29/3/2024).

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengatakan dalam setahun terakhir China telah mengambil tindakan yang bertentangan dengan janji ekonomi tingkat tinggi, lembaga demokrasi, serta hak dan kebebasan di Hong Kong. Salah satunya dengan memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang dikenal dengan Pasal 23.

“Sebagai tanggapan, Departemen Luar Negeri mengambil langkah-langkah untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap sejumlah pejabat Hong Kong yang bertanggung jawab atas semakin intensifnya tindakan keras terhadap hak dan kebebasan,” kata Blinken, dikutip Nikkei Asia.

1. Hong Kong kecam RUU AS

Di masa lalu, AS telah memberlakukan pembatasan visa dan sanksi lain terhadap pejabat Hong Kong yang dituding mengikis hak dan kebebasan, yang membedakan kota tersebut di wilayah China lainnya.

Pada November lalu, Hong Kong mengecam rancangan undang-undang AS yang menyerukan sanksi terhadap 49 pejabat, hakim dan jaksa Hong Kong yang terlibat dalam kasus keamanan nasional. Mereka mengatakan Legislator AS terlalu sombong dan berusaha mengintimidasi kota tersebut.

“Tahun ini, saya sekali lagi menyatakan bahwa Hong Kong tidak memerlukan perlakuan berdasarkan undang-undang AS dengan cara yang sama seperti undang-undang yang diterapkan di Hong Kong sebelum 1 Juli 1997,” kata Blinken, dikutip NDTV.

2. Semakin meningkatnya penindasan dan tindakan keras di Hong Kong

Pengumuman Blinken muncul setelah peninjauan tahunan AS terhadap ekonomi Hong Kong. Wilayah tersebut memiliki perlakuan ekonomi khusus yang telah lama dinikmati berdasarkan hukum AS.

Berdasarkan undang-undang Kebijakan Hong Kong-AS, mewajibkan Departemen Luar Negeri untuk melaporkan kondisi Hong Kong setiap tahunnya kepada Kongres.

“Laporan tahun ini mencatat semakin intensifnya penindasan dan tindakan keras yang terus dilakukan oleh otoritas China dan Hong Kong terhadap masyarakat sipil, media, dan suara-suara yang berbeda pendapat, termasuk melalui penerbitan hadiah dan surat perintah penangkapan terhadap lebih dari selusin aktivis pro-demokrasi yang tinggal di luar Hong Kong," kata Blinken dilansir, The Globe and Mail.

Kantor Komisaris Kementerian Luar Negeri China di Hong Kong mengatakan, laporan dan pernyataan Blinken membingungkan, bisa benar dan juga bisa salah. Selain itu, pernyataannya telah mengintimidasi undang-undang kemanan nasional Hong Kong dan sistem pemilu di kota tersebut.

3. AS terlalu ikut campur dalam urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri China

Ancaman untuk memberikan sanksi kepada pejabat Hong Kong sangat mencampuri urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri China.

“Daripada bertindak sebagai polisi dunia dan mengeluarkan laporan Undang-Undang Kebijakan Hong Kong tahunan, AS harus meluangkan waktu untuk mengkaji dirinya sendiri,” kata seorang juru bicara pada Sabtu.

Kudutaan Besar China di AS sangat menyesalkan dan menentang ancaman Washington untuk menjatuhkan sanksi sepihak yang tidak beralasan terhadap Hong Kong. 

“Pihak AS mengabaikan fakta, membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab mengenai urusan Hong Kong, dan melontarkan tuduhan tidak berdasar kepada pemerintah China dan Hong Kong," tulis pernyataan kedutaan tersebut di situs webnya.

“AS harus segera berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri China lainnya,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
NUR M AGUS SALIM
EditorNUR M AGUS SALIM
Follow Us