Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra Saat Liburan di Bali

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan penyidik baru mengantongi fatwa MUI dan Labfor terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. (IDN Times/Amir Faisol)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan penyidik baru mengantongi fatwa MUI dan Labfor terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra, ditangkap di sebuah villa di Cangu, Badung, Bali setelah empat bulan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, menyatakan bahwa Dito ditangkap sekitar pukul 14.30 WITA pada Kamis (7/9/2023).

“Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WITA, DM (Dito Mahendra) berhasil diamankan oleh anggota lapangan di amankan di sebuah vila, di daerah Canggu, Badung Bali,” kata Djuhandhani, di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).

Djuhandani mengatakan, Dito ditangkap saat dia sedang liburan. Ia ditangkap saat sedang sendirian di villa tersebut. Adapun villa itu bukan milik Dito.

Menurut dia, saat dilakukan penangkapan, Dito tidak memberikan perlawanan kepada penyidik.

“(Ditangkap) Lagi liburan,” ujar dia.

Diketahui, perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan di rumahnya yang ada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api dengan berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us