Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Biarkan Anak Jadi Milisi di Suriah, Ibu asal Belanda Divonis 7 Tahun Penjara

Biarkan Anak Jadi Milisi di Suriah, Ibu asal Belanda Divonis 7 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan (magnific.com/fabrikasimf)
Intinya Sih
  • Pengadilan Den Haag menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Ayada K. karena membiarkan anaknya bergabung dengan kelompok bersenjata di Suriah, dianggap sebagai kejahatan perang.
  • Anak laki-laki Ayada, Abdallah, bergabung dengan milisi pada usia 14 tahun dan tewas dua tahun kemudian akibat serangan udara di Raqqa setelah bertugas sebagai polisi militer.
  • Setelah dipulangkan ke Belanda pada 2024, Ayada dinyatakan bersalah karena lalai melindungi anaknya; putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum orang tua dalam situasi konflik bersenjata.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Den Haag menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada perempuan berkewarganegaraan Belanda berinisial Ayada K. pada Jumat (5/6/2026). Ia dinyatakan bersalah atas kejahatan perang karena membiarkan putranya yang masih di bawah umur bergabung dengan kelompok bersenjata.

Putusan ini menjadi preseden hukum yang penting terkait pertanggungjawaban pidana orang tua di wilayah konflik. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sadar membiarkan keterlibatan aktif putranya dalam aktivitas militer.

1. Perjalanan ke Suriah dan dakwaan penculikan anak

ilustrasi Suriah (pexels.com/Ahmed akacha)
ilustrasi Suriah (pexels.com/Ahmed akacha)

Ayada K., warga asal Naaldwijk, membawa dua anaknya terbang dari Bandara Schiphol menuju Istanbul pada Oktober 2014. Ia berdalih pergi liburan keluarga untuk membawa anak-anaknya ke luar negeri tanpa persetujuan suaminya.

Setibanya di Turki, mereka melintasi perbatasan darat menuju Suriah dan menetap di Kota Raqqa. Di wilayah tersebut, Ayada kemudian menikah dengan seorang anggota milisi lokal.

Tindakan membawa anak ke daerah berbahaya tanpa izin suami membuat kejaksaan mendakwa Ayada atas tuduhan penculikan anak dan keterlibatan dalam kelompok teroris. Pihak pembela sempat membantah keterlibatan langsung kliennya dalam proses radikalisasi sang anak.

"Ia tidak memiliki peran aktif dalam perekrutan Abdallah, karena perannya dalam situasi tersebut sepenuhnya pasif," kata pengacara Tamara Buruma, dilansir The Straits Times.

2. Sang anak tewas setelah bergabung dengan kelompok bersenjata

ilustrasi suriah (pexels.com/ali wannous)
ilustrasi suriah (pexels.com/ali wannous)

Pada Oktober 2015, putra Ayada yang bernama Abdallah masuk ke kamp pelatihan milisi saat usianya baru 14 tahun. Ia diwajibkan mengikuti kelas agama dan latihan fisik militer secara intensif.

Setelah menyelesaikan pelatihan tersebut, Abdallah ditugaskan sebagai anggota polisi militer di Raqqa. Ia juga menerima upah bulanan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup ibunya.

Pada April 2017, Abdallah dipindahkan ke divisi keamanan garis depan. Dua bulan berselang, tepatnya pada 10 Juni 2017, remaja 16 tahun tersebut tewas akibat serangan udara yang menghantam wilayah utara Raqqa.

"Seorang anak kehilangan nyawanya di wilayah pertempuran, dan sang ibu didakwa memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum.

3. Repatriasi dan pertanggungjawaban hukum orang tua

Ilustrasi Suriah (unsplash.com/Aladdin Hamma)
Ilustrasi Suriah (unsplash.com/Aladdin Hamma)

Setelah kekalahan kelompok bersenjata di Suriah pada 2019, Ayada K. sempat tinggal di sejumlah kamp pengungsian. Ia dan anak perempuannya baru dipulangkan ke Belanda pada Mei 2024 dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Selama proses interogasi hingga persidangan, Ayada menggunakan haknya untuk tetap diam terkait aktivitas keluarganya selama di Suriah. Hakim menyatakan bahwa tindakan membawa anak di bawah umur ke daerah konflik bersenjata merupakan bentuk kelalaian berat.

"Terdakwa selanjutnya dinyatakan bersalah karena gagal melindungi putranya dari situasi konflik yang kemudian menyebabkan kematiannya," kata juru bicara pengadilan.

Putusan ini menjadi pesan hukum yang kuat bagi para orang tua. Pengadilan menegaskan, berjalannya waktu tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana atas kejahatan perang terhadap anak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More