Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Seoul Utara menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada seorang mahasiswa asing berusia 30 tahun pada Rabu (9/9/2026). Terdakwa terbukti secara sah memproduksi ribuan konten pornografi digital yang direkayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (deepfake).
Mahasiswa tersebut diketahui menyalahgunakan teknologi mutakhir itu untuk mengeksploitasi sejumlah orang di lingkungan kampusnya. Vonis pidana ini sekaligus menjadi penegasan atas komitmen aparat penegak hukum Korea Selatan dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan siber.
