Dinyatakan Terima Suap, Mantan Presiden Brasil Dipenjara 12 Tahun

Brasilia, IDN Times - Mahkamah Agung Brasil memutuskan bahwa mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva harus segera menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Keputusan itu dikeluarkan pada Kamis (5/4) menyusul ditolaknya permohonan banding.
1. Selama proses peradilan Lula meminta tidak ditahan

Vonis agar Lula segera ditahan berarti menyudahi permohonannya untuk tetap bebas selama menjalani persidangan hingga selesainya proses banding. Dengan kata lain, begitu surat penahanan selesai dibuat, mantan politisi sayap kiri itu itu harus segera tinggal di balik jeruji besi.
Sebanyak enam hakim menyetujui putusan itu, sedangkan lima sisanya menolak. Menurut pantauan BBC, Lula sendiri tidak hadir ketika pembacaan putusan. Ia justru menyaksikannya melalui siaran televisi di markas para pendukungnya yang tengah menggelar konser untuknya.
2. Lula dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang

Dilansir dari Reuters, pada pertengahan Januari lalu hakim secara kompak menyatakan bahwa Lula memang terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang. Saat itu tiga hakim yang bertugas sudah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepadanya.
Lula sendiri menilai bahwa putusan itu bermuatan politis untuk menjegalnya dari kesempatan untuk menjadi kandidat presiden kembali. Dengan perintah Mahkamah Agung agar ia segera ditahan berarti semakin menutup kemungkinan Lula untuk mendaftarkan diri untuk pilpres pada Oktober mendatang.
3. Menurut sebuah jajak pendapat, Lula masih merupakan tokoh paling populer untuk menjadi presiden

Meski dinyatakan bersalah, tapi pamor pria berusia 72 tahun itu ternyata tak juga surut. Ketika vonis diumumkan pada Januari lalu, ribuan pendukung Lula berkumpul untuk memprotes penahanannya. Di saat bersamaan, ribuan orang juga turun ke jalan menuntut agar Lula segera dipenjara.
Lula menjadi presiden sejak 2003 hingga 2011. Ia sempat menjadi kepala staf kepresidenan di bawah Dilma Roussef pada 2016. Setahun kemudian, Lula dituduh mencuci uang dan menerima suap. Hingga saat ini belum ada komentar resmi darinya terkait keputusan Mahkamah Agung tersebut.