Jakarta, IDN Times - Duta Besar Indonesia untuk Italia, Junimart Girsang, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan mengenai WNI yang terdampak dari pengetatan perbatasan oleh otoritas Italia. Pemerintah Italia mulai melakukan pengetatan perbatasan sejak terjadi arus migrasi imigran dari Maroko menuju ke area otonomi milik Spanyol yakni Ceuta dan Melilla.
Kebijakan itu diterapkan sejak Jumat, 31 Juli 2026 hingga satu bulan mendatang. Pengetatan pemeriksaan berlaku bagi warga non Uni Eropa (UE) yang masuk dari Spanyol baik jalur darat atau laut.
"Sampai dengan pagi ini, kami belum menerima laporan adanya WNI yang terdampak dari kebijakan Italia yang memberlakukan sementara border control dengan Spanyol sejak 31 Juli malam waktu setempat," ungkap Junimart kepada IDN Times lewat pesan pendek, Senin (3/8/2026).
Sementara, Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Spanyol, Muhammad Najib enggan merespons terkait dampak kebijakan yang diberlakukan oleh otoritas Italia tersebut.
