Jakarta, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Ibu Negara, Kim Keon Hee, dalam skandal suap jabatan. Kim dinyatakan bersalah karena menerima hadiah bernilai fantastis sebagai imbalan atas penunjukan jabatan dan bantuan bisnis.
"Terdakwa (Kim) mengabaikan tanggung jawab sosial yang terkait dengan posisi Ibu Negara dan hanya menggunakannya sebagai sarana untuk mengejar kepentingan pribadinya," bunyi pernyataan hakim ketua, Cho Sun-pyo, pada Jumat (26/6/2026), dikutip dari Yonhap.
Pada sidang terakhirnya 15 Mei lalu, jaksa menuntut agar Kim dijatuhi hukuman penjara 7,5 tahun karena memperdagangkan jabatan dan bantuan. Tim penasihat khusus Min Joong-ki menuding mantan Ibu Negara Korsel itu berulang kali menggunakan status resminya sebagai istri mantan presiden Yoon Suk Yeol untuk melakukan transaksi pribadi.
