ilustrasi polisi (pexels.com/Kindel Media)
Penegakan hukum di bawah kendali Taliban dinilai sangat tertutup dan membingungkan masyarakat luas. Sejak konstitusi lama dibatalkan, aturan hukum formal digantikan oleh penafsiran sepihak dari lembaga-lembaga bentukan de facto. Warga sipil kesulitan mengetahui proses hukum atau sanksi yang dijatuhkan terhadap jajaran aparat penegak hukum yang melanggar kewenangan.
Dilansir UN News, aparat keamanan dan petugas moralitas Taliban berulang kali terlibat dalam tindakan kesewenang-wenangan tanpa pengawasan independen. Korban pelanggaran hak asasi kerap enggan melapor karena takut akan aksi pembalasan dan tiadanya kepercayaan pada lembaga peradilan. Pembatasan hukum ini juga menghilangkan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Mengenai kondisi penegakan hukum tersebut, Wakil Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Afghanistan, Georgette Gagnon, memberikan sorotan tajam. Ia menegaskan bahwa ketiadaan keterbukaan publik justru akan menghancurkan kepercayaan rakyat. “Minimnya informasi publik mengenai pengaduan yang diterima, penyelidikan yang dilakukan, serta tindakan disipliner atau peradilan yang diambil oleh badan-badan de facto merusak kepercayaan dan memperlemah efek jera,” ujar Gagnon.