UU Baru Taliban Legalkan Perbudakan, Kekerasan, dan Penindasan terhadap Perempuan

- Taliban mengesahkan peraturan pidana baru yang melegalkan perbudakan, kekerasan, dan diskriminasi terhadap perempuan, serta membagi masyarakat ke dalam kelas sosial dengan hak yang tidak setara.
- Aturan tersebut mewajibkan ketaatan penuh pada pemimpin Taliban dan memperluas kriminalisasi perilaku sosial, memperkuat kontrol politik melalui ancaman hukuman fisik dan penjara.
- Presiden Majelis Umum PBB Annalena Baerbock menyerukan agar dunia tidak menoleransi pelanggaran HAM Taliban terhadap perempuan, menyebut situasi di Afghanistan sebagai bentuk apartheid gender.
Jakarta, IDN Times - Pada 7 Januari 2026, emir Taliban mengesahkan Peraturan Prosedur Pidana baru untuk pengadilan melalui dekrit dua poin. Aturan ini langsung berlaku setelah ditandatangani, tetapi tidak diumumkan atau disebarluaskan secara resmi. Keberadaannya baru terungkap pada 21 Januari setelah Rawadari mempublikasikan salinan berbahasa Pashto di situs mereka.
Publik baru mengetahui aturan tersebut dua hari sebelum kunjungan Wakil Sekjen PBB untuk Urusan Politik dan Pembangunan Perdamaian, Rosemary DiCarlo, ke Kabul (23–25 Januari), di mana ia bertemu langsung dengan menteri Taliban dan juga berdialog singkat secara virtual dengan sejumlah perempuan Afghanistan dari masyarakat sipil.
1. Beberapa di antaranya mencakup semakin terpinggirkannya perempuan

Selain menyampaikan kekhawatiran mengenai larangan pendidikan bagi anak perempuan oleh Taliban dan pembatasan terhadap pekerjaan perempuan, termasuk larangan pada November 2025 terhadap perempuan Afghanistan untuk bekerja di badan-badan PBB, DiCarlo tidak secara terbuka menyinggung regulasi baru yang diadopsi Taliban tersebut, dilansir Georgetown Institute for Women, Peace and Security.
Sejauh ini, Pelapor Khusus PBB untuk Afghanistan, Richard Bennett, menjadi satu-satunya pejabat PBB yang menyuarakan kekhawatiran terkait regulasi itu. Sikap diam tersebut terus berlanjut meskipun berbagai organisasi hak asasi manusia telah memberikan peringatan keras mengenai ketentuan-ketentuan paling mengkhawatirkan dalam aturan tersebut.
Beberapa di antaranya mencakup semakin terpinggirkannya perempuan, normalisasi kekerasan terhadap perempuan, legalisasi perbudakan, pembagian resmi masyarakat menjadi kelompok “bebas” dan “terperbudak”, pengelompokan lebih lanjut ke dalam empat kelas sosial dengan kekebalan efektif bagi ulama dan golongan yang disebut bangsawan, serta penerapan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang dikategorikan sebagai “kelas bawah.”
2. Aturan wajib patuh pada pemimpin dan perluasan kriminalisasi sosial

Dokumen yang disebut “Prinsip Pidana Pengadilan Taliban”, pertama kali dilaporkan organisasi HAM Rawadari, menyatakan bahwa seluruh perintah dan dekret pemimpin Taliban, Hibatullah Akhundzada, wajib dipatuhi. Ketidakpatuhan dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dihukum cambuk dan penjara.
Pasal 19 dan 20 menyebut siapa pun yang menentang atau mengabaikan arahan pemimpin dapat dikenai hukuman fisik dan kurungan. Pejabat senior Taliban yang tidak mengikuti perintah juga dapat dicopot dari jabatan.
Kode pidana yang terdiri dari 10 bab dan 119 pasal itu mengatur bukan hanya soal loyalitas politik, tetapi juga hubungan sosial, kehidupan keluarga, keyakinan agama, dan perilaku pribadi. Tindakan seperti berinteraksi dengan perempuan yang bukan mahram, mengkritik pejabat Taliban, berbicara atau menatap istri tetangga, hingga tidak melaporkan aktivitas pihak yang dianggap lawan Taliban dapat dipidana dengan penjara, cambuk, atau denda.
Sejumlah aktivis HAM menilai dokumen tersebut bertujuan melembagakan represi dan memperkuat kekuasaan melalui rasa takut. Aturan itu juga membahas kekerasan terhadap perempuan, tetapi dinilai tidak melarang sebagian besar bentuk kekerasan. Pasal 32 hanya mengakui kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindak pidana dalam kondisi terbatas, dengan ancaman maksimal 15 hari penjara bagi suami jika terbukti bersalah.
Dokumen tersebut turut memperkenalkan pembagian masyarakat ke dalam empat kelas sosial dan menggunakan istilah “budak” dalam beberapa ketentuan, yang menurut kelompok HAM bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan martabat manusia. Para pegiat hak asasi memperingatkan bahwa kode ini melegitimasi hukuman sewenang-wenang, diskriminasi, dan pembatasan kebebasan dasar.
3. Annalena Baerbock, presiden Majelis Umum PBB, memperingatkan agar tidak bersikap lunak terhadap Taliban

Presiden Majelis Umum PBB, Annalena Baerbock, memperingatkan agar komunitas internasional tidak bersikap lunak terhadap perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan. Ia menegaskan bahwa menurunkan standar hak asasi manusia tidak akan pernah menghasilkan perbaikan.
Berbicara di Dewan HAM PBB, Baerbock mengkritik argumen yang menyebut “Kandahar berbeda dan mungkin Kabul lebih moderat,” karena menurutnya cara pandang semacam itu kerap melahirkan kompromi berbahaya. “Jika perempuan tidak aman, tidak seorang pun akan aman,” ujarnya.
Ia juga menyinggung perdebatan di internal PBB dan berbagai ibu kota dunia soal kelanjutan bantuan kemanusiaan ke Afghanistan, sementara Taliban melarang perempuan bekerja (termasuk di lembaga PBB) dan melarang anak perempuan bersekolah. Baerbock mengakui dalam beberapa diskusi, perlindungan hak perempuan sempat dikesampingkan demi menjaga akses distribusi bantuan. Keputusan tersebut ia sebut sebagai perdebatan dan pilihan yang sulit, dengan harapan saat itu bahwa suara yang lebih moderat di tubuh Taliban mungkin akan menguat.
Baerbock mengingatkan bahwa sistem yang menindas jarang runtuh secara tiba-tiba, melainkan terkikis perlahan lewat aturan demi aturan dan komitmen yang melemah. Ia menyebut situasi perempuan di Afghanistan sebagai bentuk “apartheid gender,” istilah yang kini makin sering digunakan kelompok HAM.
Sejak kembali berkuasa pada 2021, Taliban melarang pendidikan menengah bagi anak perempuan, menutup universitas untuk perempuan, serta membatasi pekerjaan, mobilitas, dan partisipasi publik perempuan secara luas.
Dalam pidatonya yang ia sebut sebagai “seruan untuk bertindak,” Baerbock mendesak pemerintah dan lembaga internasional agar tidak menormalisasi pelanggaran HAM struktural tersebut. “Hak perempuan adalah tolok ukur kondisi suatu masyarakat. Jika setengah populasi dunia tidak aman, maka tak seorang pun benar-benar aman,” tegasnya.


















