Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hambali, Dalang Bom Bali 2002 Akan Didakwa di AS pada 30 Agustus 2021

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Dalang bom Bali 2002 Riduan Isamuddin alias Hambali, bersama dua rekannya, akan didakwa oleh komisi militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo pada 30 Agustus 2021.

Serangan bom yang direncanakan Hambali pada Oktober 2002 di Kuta, Bali menewaskan lebih dari 202 orang. Selain itu, Hambali juga otak di balik serangan bom JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta pada 2003 yang menewaskan 11 orang.

1. Hambali ditangkap di Thailand pada 2003

default-image.png
Default Image IDN

Dikutip dari The Straits Times, operasi gabungan antara pemerintah AS dan Thailand berhasil menangkap Hambali di Ayutthaya, Thailand pada 14 Agustus 2003. Hambali kemudian dipindakan ke Guantanamo pada September 2006.

Lelaki yang kini berusia 57 tahun itu diyakini mendalangi sejumlah teror Jamaah Islamiyah (JI), organisasi terorisme yang didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir dan Abdullah Sungkar. JI merupakan organisasi lokal yang berbaiat kepada Al-Qaeda.

2. Hambali didakwa dengan berbagai tuduhan

Ilustrasi Detonator Bom (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Detonator Bom (IDN Times/Mardya Shakti)

Hambali belum menerima dakwaan kejahatan apapun hingga Januari tahun ini. Hambali menjadi buronan di banyak negara, termasuk Malaysia, Singapura, Filipina sehubungan dengan rencana terorisme.

Dua orang lainnya yang akan diadili bersama Hambali adalah Mohammed Nazir Lep alias Lillie, dan Mohammed Farik Amin alias Zubair. Dalam lampiran dakwaan, ketiganya disebut sebagai dalang, rekan konspirator, dan pelaku bom yang terjadi di Bali dan Jakarta, dengan tujuan melumpuhkan kepentingan AS. Ketiganya disebut sebagai musuh asing yang tidak memiliki hak istimewa.

Dalam lembar dakwaan lainnya, Hambali juga diketahui menjalin hubungan dengan aktor terorisme global Osama bin Laden sejak Agustus 1996 hingga Agustus 2003.  

3. Hambali disebut mengalami penyiksaan selama di tahanan

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiganya akan diadili pada 30 Agustus dengan dalih pelanggaran atas hukum peran, terorisme, penyerangan warga sipil, perusakan harta benda yang melanggar hukum perang, dan serangan sengaja yang menyebabkan cedera serius.

Kuasa hukum yang ditunjuk oleh militer akan berbicara dalam pembelaan mereka. Salah satu poin utama yang akan mereka sampaikan adalah Hambali disiksa dalam tahanan.

Selain Hambali, militan Pakistan, Khalid Shaikh Mohammad, yang dituduh mendalangi serangan 11 September 2001 di AS juga ditahan di penjara Teluk Guantanamo atas tuduhan terkait terorisme.

Saat peringatan 20 tahun serangan 9/11 semakin dekat, Khalid mungkin akan menjalani persidangan formal yang telah lama tertunda. Pada musim panas 2019, seorang hakim militer menetapkan sebuah tanggal di Januari 2021 untuk jadwal persidangannya, namun jadwal itu ditunda karena pandemik COVID-19. Tanggal baru belum ditetapkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us