Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Israel Didesak Kasih Akses PBB untuk Beri Bantuan ke Gaza

Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir (kanan). (dok. Kemlu RI)
Intinya sih...
  • PBB meminta fatwa hukum dari ICJ tentang kewajiban Israel memberikan akses kemanusiaan ke Palestina
  • Resolusi disahkan oleh 137 negara dan didukung oleh 53 lainnya, menunjukkan dukungan global terhadap hak rakyat Palestina
  • Israel blokade bantuan kemanusiaan ke Gaza, mengakibatkan kesulitan bagi lembaga PBB seperti UNRWA dalam membantu warga Palestina

Jakarta, IDN Times - Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi yang meminta fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban hukum Israel untuk memberikan akses kepada PBB dan organisasi lainnya dalam menjalankan misi kemanusiaan kepada rakyat Palestina.

Resolusi yang disahkan pada 19 Desember 2024 diinisiasi oleh Norwegia, Palestina, Indonesia, Afrika Selatan, Chile, Guyana, Irlandia, Malaysia, Mesir, Namibia, Qatar, Slovenia, Spanyol, dan Yordania.

Resolusi ini merupakan upaya agar seluruh negara dan PBB terus membantu rakyat Palestina dalam pemenuhan hak-haknya untuk menentukan nasib sendiri. Resolusi bertajuk "Request for an advisory opinion of the International Court of Justice on the obligations of Israel in relation to the presence and activities of the United Nations, other international organizations and third states" ini didukung oleh 137 negara, dan mendapatkan co-sponsor dari 53 lainnya, yang menunjukkan dukungan terhadap perjuangan Palestina merupakan isu yang menjadi perhatian bagi masyarakat dunia.

1. Israel masih blokade jalur kemanusiaan

Langkah ini adalah respons terhadap blokade Israel terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza sejak konflik yang dimulai pada 7 Oktober 2023.

Saat ini, lembaga-lembaga PBB, terutama UNRWA, yang sangat penting membantu jutaan warga Palestina, menghadapi tantangan serius di Gaza, Tepi Barat, dan wilayah lain dengan ancaman kehancuran luar biasa. Bahkan, pada Oktober 2024 lalu, Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi.

2. Komitmen terhadap Piagam PBB

Wamenlu RI Arrmanatha Nasir menemui Dubes Palestina untuk PBB, Riyad Mansour. (dok. Kemlu RI)

Sebagai anggota salah satu perumus, Indonesia melihat pengesahan Resolusi ini sebagai langkah menuju akuntabilitas dan sebagai upaya penegakkan hukum internasional dan sistem multilateral.

"Permohonan fatwa hukum ini merupakan test case bagi komitmen kita terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," kata Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (27/12/2024).

Bagi Indonesia, prinsip-prinsip ini adalah fondasi dari sistem multilateral yang dibangun oleh PBB. Jika negara-negara pendiri tidak lagi memiliki komitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, maka dunia akan kehilangan kepercayaan serta harapan terhadap sistem multilateral yang adil.

3. Jumlah korban tewas di Gaza terus bertambah

Pasukan Israel masih membombardir Jalur Gaza sampai hari ini. Jumlah korban tewas pun meningkat. Data dari Kementerian Kesehatan Gaza per tadi malam, korban tewas meningkat menjadi 45.361 orang. Selain itu, sebanyak 107.803 orang juga dilaporkan terluka.

"Pasukan Israel menewaskan 23 orang dan melukai 39 lainnya dalam empat pembantaian keluarga dalam 24 jam terakhir. Banyak orang masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalan karena tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka," begitu pernyataan Kementerian Kesehatan Gaza.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us