Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Mata-mata Pakistan, 3 Pria India Dihukum Penjara Seumur Hidup

ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Tiga laki-laki India dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Senin (17/7/2023), setelah dinyatakan bersalah karena menjadi mata-mata untuk badan intelijen Pakistan Inter-Services Intelligence (ISI).

Menurut pengadilan Ahmedabad di negara bagian Gujarat, Sirajuddin Ali Fakir (24), Mohammad Ayub (23), dan Naushad Ali (23) didakwa dengan tuduhan konspirasi kriminal dan mengobarkan perang melawan negara di bawah KUHP India (IPC), Undang-Undang Rahasia Resmi, dan Undang-Undang Teknologi Informasi dalam kasus tahun 2012.

Hakim Ambalal Patel menolak banding jaksa yang mengajukan vonis hukuman mati, dengan mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya tidak termasuk dalam kategori 'paling langka'.

1. Ditangkap pada 2012

Melansir NDTV, Fakir dan Ayub ditangkap pada 14 Oktober 2012, karena diduga menyampaikan informasi rahasia mengenai pangkalan militer angkatan darat India ke ISI. Sementara itu, terdakwa lainnya Naushad Ali ditangkap pada 2 November 2012 atas tuduhan serupa.

Seorang tersangka agen ISI yang berbasis di Jamnagar juga ditangkap. Namun, dia dibebaskan pada Februari 2013 karena kekurangan bukti. 

Surat dakwaan menyebutkan bahwa Fakir, Ayub, dan Ali menyimpan informasi rahasia negara dalam draf email untuk memudahkan pejabat Pakistan mengaksesnya. Sejumlah barang bukti termasuk ponsel juga telah disita.

2. Setuju untuk menjadi mata-mata dengan imbalan uang

Menurut penyelidikan, Fakir melakukan perjalanan ke Pakistan pada 2007 dan bertemu dengan Taimur, seorang mata-mata Pakistan. Di sana, dia mendapat pelatihan untuk mengidentifikasi jajaran perwira dan kendaraan militer, serta cara mengkomunikasikan informasi dengan aman.

“Fakir bersedia melakukan operasi anti-India jika Taimur menawarinya uang sebagai imbalan atas intelijen tentara. Setelah kembali ke India, Fakir bekerja sebagai pedagang, memasok telur ke berbagai kamp militer untuk mengumpulkan informasi," demikian laporan penyelidikan.

Menurut jaksa Bharat Patni, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa antara Mei 2010 dan September 2012, Taimur mengirimkan 194 ribu ribu rupee (sekitar Rp35 juta) melalui berbagai perusahaan pengiriman uang atas nama beberapa orang di Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi, dikutip The News Indian Express

3. Merusak integritas dan kedaulatan India

Dalam sidang, pengadilan Ahmedabad mengatakan bahwa meskipun menjadi warga negara India, ketiganya hanya memikirkan keuntungan Pakistan. Adapun tindakan mereka dianggap telah merusak integritas dan kedaulatan India.

"Sebenarnya, seseorang yang duduk di India dan memata-matai Pakistan sebagai warga negara India harus secara sukarela meninggalkan negara itu dan pergi ke Pakistan atau pemerintah harus mencari mereka dan mengirim mereka ke Pakistan," kata pengadilan.

"Semua terdakwa adalah warga negara India dan mendapat pekerjaan di India. Tetapi tidak ada cinta atau perasaan patriotisme terhadap negara. Sebaliknya, mereka menemukan cinta, kasih sayang, dan patriotisme untuk Pakistan, sebagai akibatnya mereka mengirimkan informasi rahasia tentang Gerakan Angkatan Darat India ke ISI di Pakistan selama tiga tahun berturut-turut dan mendapat lakh rupee dari Dubai," sambung pengadilan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us