Jakarta, IDN Times - Kantor Kejaksaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) angkat bicara terkait penangkapan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Mereka menyambut baik penangkapan dan pemindahan Duterte pada 11 Maret lalu.
"Kantor Kejaksaan ICC menyambut baik penangkapan dan pemindahan tersangka Rodrigo Duterte, mantan Presiden Filipina pada 11 Maret 2025 oleh otoritas Republik Filipina. Duterte telah ditangkap dalam konteks investigasi yang sedang berlangsung terhadap situasi di Filipina," kata kantor kejaksaan ICC, dikutip dari situs resminya, Kamis (13/3/2025).