Jakarta, IDN Times - Kepolisian Jongam Seoul, Korea Selatan, resmi melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan obat psikotropika di sebuah rumah sakit perawatan ke pihak kejaksaan pada Selasa (30/6/2026).
Kasus yang melibatkan 20 staf medis ini dilimpahkan tanpa adanya penahanan fisik terhadap para tersangka. Saat ini, Kejaksaan Distrik Utara Seoul tengah memproses hukum berkas perkara tersebut.
