Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA Nigeria Tolak Pembatalan Kemenangan Presiden Tinubu dalam Pemilu

Bendera Nigeria. (Unsplash.com/Emmanuel Ikwuegbu)
Bendera Nigeria. (Unsplash.com/Emmanuel Ikwuegbu)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Nigeria menolak membatalkan kemenangan Presiden Bola Tinubu dalam pemilu Februari lalu pada Kamis (26/10/2023). Pengadilan banding di Nigeria juga menolak gugatan tersebut pada bulan lalu.

Kasus ini merupakan tuntutan dari dua pihak oposisi, yang berpendapat pemilu dirusak oleh penyimpangan. Pihak oposisi menuduh Tinubu melanggar kualifikasi pendidikan minimum dalam pencalonan, tidak memenuhi jumlah suara yang ditetapkan, dan komisi pemilu negara tidak mengikuti ketentuan dalam menyusun dan mengumumkan hasil pemilu.

1. Pengadilan menolak bukti pemalsuan akademis

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Dilansir Associated Press, pengadilan yang beranggotakan tujuh orang hakim ini dengan suara mayoritas memutuskan menolak gugatan tersebut, yang dianggap tidak ada gunanya.

“Menurut pandangan saya, tidak ada gunanya mengajukan banding ini,” kata Hakim Inyang Okoro, yang membacakan putusan pengadilan. Keputusan serupa kemudian juga dikeluarkan dalam kasus Obi.

Pengadilan juga menolak untuk menerima bukti baru yang diajukan pengacara Abubakar, yang diklaim dapat membuktikan tuduhan mereka bahwa Tinubu memberikan kredensial akademis palsu dari sebuah universitas Amerika.

Pengadilan mengatakan masalah dugaan pemalsuan tidak tercermin sebagai salah satu dasar petisi asli dalam jangka waktu yang ditentukan oleh konstitusi.

“Fakta dan dokumen yang tidak dimohonkan dalam permohonan tidak mempunyai tempat dalam memutuskan perselisihan para pihak,” kata Okoro.

2. Oposisi kecewa dengan keputusan pengadilan

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)
Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Dilansir Reuters, oposisi terbesar, Partai Rakyat Demokratik (PDP), mengatakan mereka khawatir dan kecewa dengan keputusan tersebut.

“Keputusan Mahkamah Agung ini jelas mengguncang kepercayaan masyarakat Nigeria terhadap sistem peradilan, khususnya Mahkamah Agung sebagai harapan terakhir rakyat biasa,” kata PDP.

Dalam pemilu presiden, Atiku Abubakar dari PDP dan Peter Obi dari Partai Buruh masing-masing menempati posisi kedua dan ketiga, tapi keduanya menolak hasil tersebut dan menyerukan agar kemenangan Tinubu dibatalkan.

Kedua pemimpin oposisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada 6 September yang mendukung kemenangan Tinubu. Dalam bandingnya, mereka berpendapat bahwa komisi pemilihan gagal mengirimkan hasil pemilu dari tempat pemungutan suara ke portal daring secara elektronik, sehingga mengurangi keasliannya.

Pihak penggugat juga mengatakan Tinubu memperoleh kurang dari 25 persen suara di ibu kota federal Abuja, sehingga tidak memenuhi ambang batas hukum untuk menjadi presiden.

“Kita semua adalah anggota satu rumah tangga, dan momen ini menuntut kita untuk terus bekerja dan membangun negara kita bersama-sama,” kata Tinubu menyambut baik keputusan tersebut.

3. Pengadilan tidak pernah membatalkan hasil pemilu

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Meskipun jutaan warga Nigeria menganggap pertanyaan mengenai kredibilitas akademis presiden sebagai sorotan utama kasus ini, tapi keputusan pengadilan tidak mengejutkan karena tidak ada pemilihan presiden di Nigeria yang pernah dibatalkan oleh pengadilan.

Beberapa orang mengatakan kondisi yang diatur dalam undang-undang Nigeria menyulitkan pembuktian penyimpangan, dan beberapa lainnya mempertanyakan independensi peradilan.

Terpilihnya Tinubu sebagian besar digambarkan oleh para pengamat sebagai kemajuan dari pemilu 2019. Namun, para pengamat juga mengatakan penundaan dalam pengunggahan dan pengumuman hasil pemilu bisa membuka ruang bagi manipulasi surat suara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ifan Wijaya
EditorIfan Wijaya
Follow Us