Menlu RI Tekankan Isu Rohingya Masih Harus Diperhatikan

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri RI menekankan tiga hal utama untuk memberikan bagi para pengungsi Rohingya. Saat ini, kondisi Rohingya seolah terlupakan dengan adanya berbagai konflik yang melanda dunia.
“Tugas kita bersama adalah untuk memastikan bahwa dunia internasional tetap memberikan perhatian bagi Rohingya,” kata Menlu Retno dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (29/9/2022).
1. Tiga hal utama untuk pengungsi Rohingya

Menlu Retno menekankan tiga hal utama yang perlu dilakukan masyarakat internasional, antara lain menciptakan situasi yang kondusif bagi kepulangan masyarakat Rohingya.
“Kedua, memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat Rohingya di Cox's Bazaar,” ucap Menlu Retno lagi.
Ketiga, mendorong perdamaian dan rekonsiliasi nasional di Myanmar.
2. ASEAN memainkan peran penting untuk stabilitas Myanmar

Pengedepanan kolaborasi dan tanggung jawab bersama untuk mengatasi krisis Rohingya juga merupakan hal utama yang diangkat oleh sejumlah pembicara pada pertemuan ini.
“ASEAN tentunya dapat memainkan peran penting untuk mengembalikan perdamaian dan stabilitas di Myanmar. Indonesia, dalam hal ini, berkomitmen untuk bekerja sama dengan komunitas internasional dalam mencari solusi yang berkelanjutan untuk penanganan isu Rohingya,” ungkap dia lagi.
Indonesia merupakan salah satu co-host pertemuan High-Level Side Event on “Rohingya Crisis yang diselenggarakan bersama dengan Bangladesh, Kanada, Gambia, Arab Saudi, Turki, Inggris, AS, dan Uni Eropa.
3. Peran Indonesia untuk Rohingya

Peran Indonesia dalam isu pengungsi Rohingya ini cukup besar. Pada 2020 lalu, Indonesia sempat menyelamatkan 99 Rohingya yang memasuki perairan Aceh Utara. Para pengungsi lantas ditampung sementara di bekas kantor imigrasi Lhoksemauwe.
Bagi Indonesia, upaya menciptakan kondisi kondusif di Rakhine State, Myanmar, penting untuk terus dilakukan agar etnis Rohingya dapat kembali secara sukarela, aman dan bermartabat di rumah mereka, di Rakhine State.