Pekerja Migran Indonesia Dilarang Masuk Jepang? Simak Faktanya

- Jepang tak pernah larang PMI masuk di 2026KBRI Tokyo membantah isu larangan pekerja Indonesia masuk ke Jepang pada 2026
- WNI di Jepang meningkat lebih dari 15 persenJumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang, meningkat lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir
- KBRI imbau WNI di Jepang tetap taat hukumKBRI mengajak WNI di Jepang untuk hidup harmonis sesuai dengan hukum dan budaya lokal serta menjaga kerukunan satu sama lain
Jakarta, IDN Times – Isu yang menyebut tahun 2026 menjadi akhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang beredar luas di media sosial dan grup percakapan. Menanggapi hal tersebut, KBRI Tokyo menegaskan informasi itu tidak benar dan berpotensi meresahkan masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, KBRI juga menjelaskan kondisi terbaru soal keberadaan WNI di Jepang serta imbauan penting bagi masyarakat.
1. Jepang tak pernah larang PMI masuk di 2026

KBRI Tokyo secara tegas membantah isu pada 2026, Jepang akan menghentikan penerimaan pekerja dari Indonesia. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi, dan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi seperti KBRI, KJRI, maupun situs Kementerian Luar Negeri RI.
"Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut," tulis pernyataan resmi KBRI, seraya menegaskan, isu ini tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan resmi antara kedua negara.
2. WNI di Jepang meningkat lebih dari 15 persen

Berdasarkan data per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang kini mencapai 199.824 orang, meningkat lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. Para WNI ini terdiri atas pekerja di berbagai sektor.
Sebanyak 7.000 WNI lainnya merupakan pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi. KBRI Tokyo mengatakan, komunitas WNI secara aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial dan budaya.
"Mereka juga mendukung program 'Inisiatif Penerimaan Warga Asing' yang diusung Pemerintah Jepang untuk menciptakan masyarakat multikultural yang harmonis," begitu pernyataan resmi KBRI Tokyo, Rabu (16/7/2025).
3. KBRI imbau WNI di Jepang tetap taat hukum

Menyikapi kondisi tersebut, KBRI mengajak seluruh WNI di Jepang untuk tetap berkarya, belajar, dan hidup harmonis sesuai dengan hukum dan budaya lokal. WNI diminta menjunjung tinggi etika dan norma, serta mematuhi hukum Jepang. Hal ini disampaikan, mengingat aparat setempat memiliki kewenangan penuh dalam menangani pelanggaran hukum oleh warga asing.
KBRI juga mengingatkan agar WNI menjaga kerukunan satu sama lain, memperkuat hubungan dengan masyarakat lokal, dan aktif memperkenalkan budaya Indonesia.
"Kami mengajak semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan nama baik bangsa Indonesia di Jepang," tulis KBRI Tokyo.