Pemerintah Desa Harus Sosialisasi ke Calon PMI Sebelum Kerja

- Menteri P2MI: Pemerintah desa kunci pelindungan CPMI sebelum berangkat ke luar negeri
- Kurangnya perhatian dan pemahaman pemerintah desa menyebabkan CPMI berangkat secara ilegal
- Pemda diminta memiliki rencana strategis untuk pelindungan PMI, terutama di daerah penyalur PMI seperti NTB, NTT, Jawa, Lampung, dan Kepulauan Riau
Jakarta, IDN Times - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan, pemerintah daerah khususnya pemerintah desa memiliki peran kunci dalam memberikan pelindungan bagi calon PMI (CPMI). Sebab, pemerintah desa perlu memberikan pemahaman yang cukup sebelum berangkat ke luar negeri sehingga keberangkatan para CPMI terdata oleh negara.
Hal tersebut disampaikan Karding saat menghadiri acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini.
"Kuncinya di desa, di pemerintah. Oleh karena itu, kita butuh bantuan dari bapak ibu sekalian, pemerintah daerah khususnya, dan pemerintah desa agar kita ada, paling tidak masyarakat itu sebelum berangkat paham dia harus seperti apa, apa yang harus dilakukan, harus ada izin dari keluarga, harus ada rekomendasi dari kepala desa," kata Karding di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
1. Banyak calon PMI ke luar negeri statusnya ilegal

Karding menjelaskan, perekrutan CPMI biasanya dimulai dari tingkat desa. Namun, karena kurangnya perhatian maupun pemahaman pemerintah desa dan adanya oknum yang bermain curang, maka tak jarang CPMI berangkat ke luar negeri tidak sesuai prosedur atau unprosedural.
Ia melanjutkan, pemberangkatan CPMI secara unprosedural menjadi salah satu faktor sulitnya negara memberikan pelindungan. Sebab, keberangkatan mereka tidak terdata oleh pemerintah.
"Kalau dia (CPMI) berangkat unprosedural, maka kita tidak punya data dia. Dia bekerja di mana, dia mengerjakan apa, lalu dengan perusahaan mana yang mengirim. Kemudian bekerja di perusahaan apa, kontrak kerjanya bagaimana, dia sehat atau tidak, kita tidak punya datanya. Dia punya spesifikasi kemampuan seperti apa, ini yang kita enggak punya datanya," jelas Karding.
2. Pemda dan desa harus ada rencana strategis

Oleh karena itu, Menteri Karding berharap, pemda, termasuk pemerintah desa memiliki rencana strategis kedepan yang dapat dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan maupun anggaran terhadap pelindungan PMI. Terutama bagi daerah yang menjadi kantong-kantong penyalur PMI, seperti di NTB, NTT, Jawa, Lampung, hingga Kepulauan Riau.
“Keberangkatan PMI unprosedural inilah yang menjadi salah satu faktor banyak kejadian-kejadian pelindungan yang tidak dapat kita jaga," sambungnya.
3. KemenP2MI mau sosialisasi ke daerah

Selain itu, Karding juga meminta kepada Tito agar KemenP2MI dibantu untuk menyediakan dan memfasilitasi pelatihan untuk meningkatkan kemampuan para calon PMI.
“Jadi nanti kita carikan anggaran lain, tapi ada perhatian dari pemerintah daerah. Syukur-syukur ada perda, bahkan yang berujung pada perdes (peraturan desa) khusus PMI ini," Menteri Karding.