Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Cheongju Korea Selatan (Korsel) mengatakan keluarga mendiang wanita penghibur telah memenangkan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah Jepang. Pengadilan tersebut memutuskan mendukung penggugat, Lee Man-young, anak laki-laki dari mendiang Gil Gap-soon. Pihaknya memerintahkan Tokyo untuk membayar kompensasi sebesar 200 juta won (sekitar Rp2,3 miliar).
Ini menandai ketiga kalinya pengadilan Korsel mengeluarkan putusan yang mengakui tanggung jawab pemerintah Jepang. Tokyo diminta memberikan kompensasi kepada korban wanita penghibur dan keluarga mereka, dilansir Korea JoongAng Daily pada Sabtu (26/4/2025).