Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman 74 kali cambuk kepada penyanyi Parastoo Ahmadi dan beberapa rekan senimannya. Hukuman ini diberikan karena mereka menggelar pertunjukan musik tanpa mengenakan hijab yang disiarkan secara daring. Putusan tersebut diumumkan pada Kamis (18/6/2026).
Selain hukuman cambuk, para terdakwa juga dilarang bepergian ke luar negeri dan dilarang berkarya di bidang seni selama dua tahun. Kasus ini memicu perhatian luas dari kelompok hak asasi manusia dan komunitas seni internasional.
