Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Jerman Sita Bitcoin Senilai Rp34 Triliun

ilustasi (Unsplash.com/Kanchanara)

Jakarta, IDN Times - Polisi di negara bagian Saxony (LKA), Jerman timur telah menyia 50 ribu bitcoin senilai Rp34,2 triliun. Sementara ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.

Juru bicara kantor polisi Kay Anders pada Selasa (30/1/2024), mengatakan, satu tersangka mentransfer secara sukarela mata uang virtual itu ke kantor polisi kriminal federal (BKA).

Dua orang sedang dalam investigasi. Keduanya diduga mengoperasikan portal pembajakan dan hasilnya digunakan untuk membeli bitcoin.

1. Melakukan pembajakan dan pencucian uang

ilustrasi (Unsplash.com/Aleksi Raisa)

Sementara ini belum ada tersangka yang ditahan. Penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri kasus tersebut. Penyitaan 50 ribu bitcoin itu bisa jadi yang terbesar dalam sejarah Jerman.

Dilansir Deutsche Welle, dua pria yang sedang diselidiki berusia 40 dan 37 tahun. Mereka menjalankan situs pembajakan hingga akhir 2013.

Dugaan sementara dalam investigasi menyebutkan, keduanya melakukan eksploitasi komersial secara tidak sah atas karya yang memiliki hak cipta. Mereka juga diduga melakukan pencucian uang.

2. Keterlibatan berbagai pihak dalam investigasi

Investigasi kasus itu dilakukan oleh beberapa pihak, yakni Kantor Jaksa Agung Dresden dan departemen investigasi pajak dari kantor pajak Leipzig yang didukung BKA. Investigasi juga melibatkan pakar TI yang berbasis di Munich.

"Jika surat dakwaan diajukan, penyidikan akan ditutup," kata Patrick Pintaske, juru bicara kantor kejaksaan di Dresden dikutip dari DPA.

Sejauh ini, BKA tidak mau memberi rincian lebih lanjut tentang transfer bitcoin itu. Polisi juga mengatakan, tidak ada informasi lebih lanjut yang tersedia sampai penyelidikan selesai.

3. AS sita Rp53 triliun bitcoin

ilustrasi (Pixabay.com/rubns28)

Penyitaan bitcoin oleh pemerintah juga pernah terjadi di Amerika Serikat (AS) dengan nilai yang fantastis. Pada 2022, AS menyita lebih dari 50 ribu bitcoin yang saat itu nilainya sekitar 3,36 miliar dolar atau Rp53 triliun.

Dilansir laman resmi Departemen Kehakiman AS, jaksa Damian Williams mengatakan pihak yang bersalah dari kasus itu adalah James Zhong. Dia melakukan penipuan sejak September 2012 di lokapasar Silk Road di dark web . Zhong mengaku bersalah.

"Berkat penelusuran mata uang kripto yang canggih dan kerja polisi yang baik, penegak hukum menemukan dan memulihkan simpanan hasil kejahatan yang mengesankan ini," kata Williams.

Penyelidik menjelaskan, Zhong menggunakan skema canggih dalam pencurian. Dia awalnya mencuri dari Silk Road, menyembunyikannya melalui serangkaian transaksi kompleks lalu bersembunyi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pri Saja
EditorPri Saja
Follow Us