Dinilai Promosikan LGBT di Mesir, Presenter TV Divonis 1 Tahun Penjara

Kairo, IDN Times - Seorang presenter TV bernama Mohamed Al Gheiti mendapatkan vonis 1 tahun penjara setelah dinilai melakukan promosi LGBT di negaranya, Mesir. Tak hanya itu saja, ia dituding melakukan penistaan agama. Bagaimana awal ceritanya?
1. Putusan terhadap Al Gheiti dinilai ringan
Dilansir dari CNN, pengadilan di Mesir telah menjatuhkan hukuman terhadap Mohamed Al Gheiti dengan vonis 1 tahun penjara pada hari Minggu, 20 Januari 2019, lalu karena terbukti melakukan promosi LGBT setelah ia mewawancarai dengan seorang laki-laki yang terindikasi merupakan gay. Ia juga dituding melakukan penistaan agama setelah mengundang tamu tersebut ke acara TV miliknya.
Tak hanya itu saja, ia menerima denda sebesar 3.000 pound Mesir atau setara dengan Rp2,37 juta dan akan ditempatkan di bawah pengawasan selama 1 tahun setelah Al Gheiti menyelesaikan masa tahanannya. Putusan yang dijatuhkan terhadap Al Gheiti sendiri dinilai ringan dan dapat diajukan banding oleh pihak kejaksaan.
Pengacara dari Al Gheiti, Samir Sabri, menilai hukuman tersebut dapat ditangguhkan sambil menunggu hasil banding jika Al Gheiti membayar 1.000 pound Mesir atau setara dengan Rp796 ribu, yang merupakan jaminan.
2. Kejadian itu sendiri terjadi pada bulan Agustus 2018
Kejadian itu sendiri sebenarnya terjadi pada bulan Agustus 2018 dalam sebuah acara TV yang dipandu oleh Al Gheiti sendiri berjudul "Wake Up" yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta di Mesir. Dengan wajah laki-laki gay yang diblur dengan tujuan mencegah identifikasi, pria itu memberi tahu kepada Al Gheiti mengenai homoseksualitas serta hidupnya sebagai pekerja seks dengan melayani beberapa pria lainnya.
Apa yang ditampilkan pada acara tersebut dinilai mendapatkan keuntungan finansial dan manfaat-manfaat dari LGBT itu sendiri. Dalam episode ini juga menampilkan seorang jurnalis yang menyamar sebagai laki-laki gay dengan nama Mustafa Mekki di aplikasi kencan Grindr untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai komunitas gay di Mesir.
"Banyak orang yang saya temui melalui aplikasi tidak senang dengan apa yang mereka lakukan dan ingin mengubah situasi mereka. Aku bertemu anak-anak yang usianya muda sekali yakni 14 tahun," ungkap pernyataan dari Mustafa Mekki seperti yang dikutip dari CNN.
3. Masalah LGBT sendiri tidak disebutkan dalam hukum pidana di Mesir
Kasus LGBT sendiri memang tidak pernah disebutkan dalam hukum pidana di Mesir dan secara teknis itu merupakan tidak ilegal. Namun demikian, beberapa orang yang terindikasi LGBT sering kali mengalami penangkapan dan didakwa dengan tuduhan pornografi, pelacuran, atau juga pesta pora. Dewan Tertinggi untuk Regulasi Media di Mesir menutup stasiun televisi LTC TV selama 2 minggu dengan alasan pelanggaran profesional.
LTC TV diduga melanggar keputusan dewan yang melarang penampilan homoseksual atau mempromosikan slogan-slogan mereka. Pihak berwenang memperkenalkan aturan tersebut setelah bendera pelangi, bendera yang merupakan simbol kebanggaan LGBT, dipegang oleh para penonton konser pada tahun 2017 lalu di Kairo, Mesir. Tampilan publik mengenai LGBT mengilhami tindakan keras terhadap para pelaku LGBT justru dikecam keras oleh Amnesty International dan beberapa kelompok HAM.
Menurut juru bicara Amnesty International, putusan tersebut dinilai sebagai pesan berbahaya dan merupakan suatu pukulan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk komunitas LGBT dan keberagaman yang ada di Mesir ini.