RI Minta Malaysia Hukum Tegas Warganya yang Mengeksploitasi PMI

Jakarta, IDN Times – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mendukung agar majikan YT, pekerja migran asal Indonesia (PMI), dituntut secara hukum karena tidak membayar gaji pegawainya selama 7,5 tahun.
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha, bos YT telah melanggar undang-undang perdagangan orang di Malaysia.
“Kami mendukung proses hukum yang tegas kepada majikan YT. KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau proses hukum dan memastikan agar YT mendapatkan haknya,” kata Judha, dalam konferensi pers mingguan Kemenlu RI, Kamis (17/2/2022).
1. YT kini sudah berada di rumah aman

YT merupakan PMI asal Jawa Barat yang bekerja di Selangor. Sang majikan ogah membayarkan gaji YT karena dia tidak memiliki ikatan hukum melalui kontrak kerja. Di sisi lain, sang majukan bersikukuh bahwa makanan dan tempat tinggal yang diberikan kepada YT adalah bentuk kompensasi kerja.
Terkait kondisi YT, Kemenlu dan KBRI Kuala Lumpur memastikan bahwa dia sudah berada di rumah perlindungan wanita yang ada di Malaysia.
“KBRI kita dengan otoritas setempat bekerja sama untuk menyelamatkan yang bersangkutan,” ungkap Yudha.
2. Gambaran seputar kasus eksploitasi PMI di Malaysia

Eksploitasi PMI menjadi salah satu isu yang disorot oleh Kemenlu RI. Sepanjang 2021, Kedutaan Besar Malaysia telah menangani 206 kasus penunggakan gaji, dengan nilai yang diselamatkan mencapai Rp7,37 miliar.
Kemudian, sepanjang Januari-Februari 2022, wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur sendiri telah menangani 16 kasus gaji yang tidak dibayar.
“Dengan nilai yang dapat diselamatkan mencapai Rp1,1 miliar,” kata Judha.
3. Proses konversi visa menempatkan PMI dalam kondisi rentan

Untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang, Kemenlu RI mendorong agar Malaysia mengimplementasikan kesepakatan soal tenaga kerja sektor domestik yang telah ditandatangani dengan Indonesia.
Salah satu bentuk implementasinya adalah tidak menerima PMI melalui skema direct hiring atau konversi visa.
“Proses direct hiring dan konversi visa menempatkan PMI dalam kondisi rentan, karena mereka tidak melalui prosedur (rekrutmen) yang benar, tidak mendapat pelatihan dan informasi akurat mengenai bagaimana bekerja di Malaysia, dan tidak dilengkapi dengan kontrak kerja,” papar Judha.