Penemu 'Asli' iPhone Minta Ganti Rugi Ke Apple Sejumlah Rp 131 Triliun, Kok Bisa?

iPhone merupakan ponsel pintar yang pertama kali diperkenalkan oleh Apple pada tahun 2007. Sayangnya, pria asal Florida, AS, bernama Thomas S. Ross ini tidak sependapat. Ross mengatakan bahwa dirinya adalah "penemu" iPhone yang sebenarnya.
Dilansir Daily Mail, (7/7), Ross menuding Apple telah mencuri ide perangkat tersebut dan mengajukan gugatan hukum untuk menuntut ganti rugi. Nilai yang dituntut untuk ganti rugi sebesar 10 miliar dolar Amerika (lebih dari 131 triliun rupiah). Ini juga masih ditambah dengan permintaan royalti sebesar 1,5 persen dari pendapatan Apple, atau setara dengan 3,5 miliar dolar Amerika per tahun.

Ross menyebutkan, dirinya telah membuat konsep perangkat iPhone sejak 1992. Dalam gambar ilustrasi yang dibuatnya, perangkat yang dimaksud tersebut bisa dibilang sama sekali tidak mirip dengan iPhone. Perangkat yang dibuat Ross jauh lebih besar dan dipenuhi dengan berbagai macam fitur yang terbayangkan di awal tahun 90-an, seperti panel surya, keyboard, LCD, bahkan drive disket berukuran 3,5 inci.
Sayangnya, protes Ross ini tidak diladeni oleh Apple.

Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Apple mengenai klaim tersebut. Namun jika dilihat dari perbedaan desain iPhone dan desain Ross, Apple sepertinya enggan melayani komplain dari Ross tersebut. Pendiri Apple, Steve Jobs, sendiri pernah mengatakan bahwa "Good artists copy, great artists steal" dan dirinya memang tak pernah malu untuk 'mencuri' ide-ide yang hebat. Namun mungkinkah perusahaan IT raksasa ini mencuri konsep dari pria asal Florida untuk membangun perusahaan sebesar itu?

Tuntutan Ross ini bisa dibilang ambisius, mengingat dia pernah mengajukan paten untuk hal yang sama pada tahun 1995. Paten tersebut dicabut oleh Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat karena Ross enggan membayar biaya administrasi yang dibebankan. Namun Ross tetap tidak mau kalah. Dia tetap menuntut Apple karena dianggap memberinya kerugian besar yang tak tergantikan.