Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jutaan Suara Hangus, PAN Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan pilkada dipilih DPRD masih konstitusional
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan pilkada dipilih DPRD masih konstitusional. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • PAN mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen.
  • Partai bisa membentuk fraksi gabungan di parlemen untuk aspirasi konstituen.
  • CSIS usul penurunan ambang batas parlemen secara bertahap dimulai pada pemilu 2029.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Eddy Soeparno mengusulkan ambang batas parlemen (parlementary treshold) dihapus atau ditetapkan menjadi nol persen.

Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen yang digunakan masih empat persen, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan Perludem beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, MK berpendapat angka ambang batas parlemen harus diubah sejak pemilu DPR 2029, tetapi rumus untuk menentukan besaran persentasenya diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

1. Alasan PAN usul penghapusan ambang batas parlemen

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan pilkada dipilih DPRD masih konstitusional
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan pilkada dipilih DPRD masih konstitusional. (IDN Times/Amir Faisol)

Eddy mengungkapkan alasan PAN kukuh ambang batas parlemen dihapus karena banyak suara yang terbuang sia-sia. Suara pemilih itu tidak bisa ditampung oleh DPR RI.

Dalam pelaksanaannya, ia berharap ambang batas parlemen dapat disamakan dengan DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

"Kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan apa pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," kata Anggota Komisi XII DPR RI itu.

2. Partai bisa membentuk fraksi gabungan

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).

Menurutnya, bagi partai-partai yang tidak cukup kursi maka bisa membantuk fraksi gabungan agar aspirasi para konstituen masih bisa disalurkan oleh legislatornya di DPR RI. Eddy berpandangan, penghapusan ambang batas parlemen bisa menjadi salah satu ikhtiar bersama memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.

"Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," kata Wakil Ketua MPR RI itu.

3. CSIS usul ambang batas parlemen diturunkan bertahap

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu, yakni menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.

Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez berpandangan, penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan untuk mencari titik tengah antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat dan tetap menjaga derajat keterwakilan politik.

Hal ini disampaikan Arya Fernandez dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 perse ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya,” ujar Arya.

Menurutnya, ambang batas yang terlalu rendah berpotensi menciptakan sistem multipartai ekstrem di parlemen, sedangkan ambang batas yang terlalu tinggi dapat menurunkan tingkat keterwakilan dan memperbesar jumlah suara yang terbuang.

“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1 persen, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Isu Reshuffle Kabinet, PKB Klaim Kontribusi Maksimal untuk Prabowo

29 Jan 2026, 16:42 WIBNews