Taiwan Rogoh Lebih dari Rp50 Miliar untuk Rawat 127 TKI Kena COVID-19

Perawatan TKI membuat beban keuangan Pemerintah Taiwan berat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Taiwan mengaku telah menggelontorkan dana lebih dari Rp50 miliar untuk membiayai perawatan bagi 127 TKI yang terpapar COVID-19 di sana. Hal itu lantaran sesuai dengan ketentuan pemerintah, bila ada yang terpapar virus corona, maka biaya perawatan ditanggung oleh negara. 

Hal itu disampaikan oleh kantor perwakilan dagang Taiwan di Jakarta (TETO) melalui keterangan tertulis pada Sabtu (19/12/2020). Menurut TETO, rata-rata biaya yang dihabiskan untuk merawat pekerja migran yang terpapar COVID-19 per orangnya mencapai Rp400 juta. 

Kini TKI menjadi sorotan dan dianggap sebagai pembawa masuk virus corona ke Indonesia. Data yang dimiliki oleh otoritas Taiwan, 127 TKI dinyatakan positif COVID-19 pada periode 16 Oktober 2020 hingga 17 Desember 2020. Dari 127 TKI, itu sebanyak 76 di antaranya dinyatakan terpapar COVID-19 tak lama usai tiba di Taiwan. 

"Kasus impor dari PMI yang begitu besar tidak hanya menimbulkan kepanikan di masyarakat Taiwan, tetapi juga menyebabkan beban keuangan Pemerintah Taiwan yang berat," demikian isi keterangan tertulis TETO. 

Akibatnya, Taiwan memilih menutup pintu terhadap TKI hingga batas waktu yang belum ditentukan. Mereka yang sudah berhasil mengendalikan pandemik COVID-19, tidak ingin mengambil risiko. 

Apa langkah Taiwan selanjutnya usai menutup pintu bagi TKI?

1. Taiwan ingin selesaikan perbedaan standar tes usap dengan Indonesia

Taiwan Rogoh Lebih dari Rp50 Miliar untuk Rawat 127 TKI Kena COVID-19Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Salah satu poin yang disoroti oleh Taiwan yakni mengenai kualitas tes usap yang digunakan di Indonesia. Mereka khawatir tes usap di Indonesia tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

Mereka pun membantah pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI), Benny Rhamdani yang menyebut ada motif politis di balik penutupan akses bagi PMI untuk bekerja di Taiwan. Namun, menurut Taiwan, keputusan itu diambil semata-mata untuk mencegah masuk lebih banyaknya kasus impor COVID-19. 

"Taiwan telah lebih dari 240 hari tidak ada kasus infeksi lokal. Sedangkan, dari 127 PMI, ada 76 orang yang membawa hasil pemeriksaan tes PCR negatif dari Indonesia. Namun, setelah diperiksa di Taiwan dikonfirmasi positif, proporsinya cukup tinggi mencapai 60 persen," kata TETO. 

Oleh sebab itu, Taiwan berharap Pemerintah Indonesia bisa lebih kooperatif dengan memberikan rekomendasi lembaga pemeriksaan tes usap. Jumlahnya tidak perlu lebih dari 50 lembaga. "Namun, mereka harus memiliki kualitas tes terbaik untuk dapat memastikan kualitas pemeriksaan dan memfasilitasi pelacakan lanjutan," tutur TETO. 

Sementara, Taiwan akan terus meneliti bila ada perbedaan standar dan reagen dalam pemeriksaan tes usap antara Taiwan dengan Indonesia. Selain itu, tes usap dari Indonesia akan dicek ketika tiba di bandara di Taiwan. 

"Kami berharap Pemerintah Taiwan dan Indonesia dapat bersama-sama menyelesaikan masalah ini dengan sikap rasional, ilmiah dan kooperatif," kata TETO lagi. 

Baca Juga: Kemnaker: 6 Perusahaan Pengirim TKI ke Taiwan Abai Protokol Kesehatan

2. Taiwan sebut kecil kemungkinan PMI tertular COVID-19 setelah tiba di bandara di Taipei

Taiwan Rogoh Lebih dari Rp50 Miliar untuk Rawat 127 TKI Kena COVID-19Ilustrasi Suasana Taipei, Taiwan (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Taiwan juga menepis pernyataan Benny yang lain yakni terkait peluang adanya PMI tertular COVID-19 di bandara di Taipei. Selain sudah dinyatakan berhasil mengendalikan pandemik, sejauh ini belum ditemukan bukti ada penularan tersebut. Apalagi transmisi lokal di Taiwan sudah tidak ada selama 240 hari terakhir. 

"Hingga saat ini belum ada kasus penularan dari penumpang kepada petugas karantina di bandara Taiwan, sehingga peluang PMI terinfeksi di bandara Taiwan tidaklah tinggi," kata TETO. 

Di sisi lain kasus harian COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Pada Sabtu (19/12/2020) terjadi penambahan kasus sebanyak 7.751. Dengan begitu, maka total 657.948 orang di Indonesia sudah pernah terpapar COVID-19. Bahkan, angka kematian sudah nyaris mendekati 20 ribu yakni lebih tepatnya 19.659. 

Jumlah pasien yang sembuh mencapai 536.260. Hal ini bermakna kasus aktif COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 101.929. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kasus aktif di Filipina yang hanya 28.047. Filipina diketahui juga mengirimkan pekerja migran ke Taiwan. 

"Terdapat kemungkinan perbedaan hasil pemeriksaan tes usap PCR di beberapa rumah sakit di Indonesia, atau kemungkinan PMI tertular saat menunggu keberangkatan ke Taiwan selama 1-3 hari setelah menjalani pemeriksaan PCR di Indonesia. Kemungkinan-kemungkinan tersebut perlu diverifikasi," ujar TETO.

3. Kemnaker temukan ada enam perusahaan pengirim TKI yang abai terhadap protokol kesehatan

Taiwan Rogoh Lebih dari Rp50 Miliar untuk Rawat 127 TKI Kena COVID-19Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan menemukan enam perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Taiwan tidak mematuhi protokol kesehatan. Akibatnya sebanyak total 85 TKI dinyatakan positif COVID-19 ketika tiba di Taiwan. Padahal, sebelum berangkat mereka dinyatakan negatif COVID-19. 

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengatakan perusahaan hanya meminta kepada calon TKI untuk melakukan rapid test. Hal itu jelas bertentangan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 294 tahun 2020 yang meminta agar semua calon TKI menjalani tes usap. Hasil rapid test antibodi terbukti kerap menunjukkan false negative

"P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) juga tidak memisahkan PMI yang sudah menjalani tes PCR dengan yang belum. Jangan dicampur lagi, karena itu kan bisa terkontaminasi lagi," ungkap Eva ketika dihubungi oleh IDN Times pada Sabtu (19/12/2020).

Selain itu, ditemukan pula calon TKI melakukan tes usap di fasilitas kesehatan yang bukan masuk ke dalam daftar rekomendasi Kementerian Kesehatan. "Jadi, memang ada kekeliruan di pihak P3MI," tutur dia. 

Eva menjelaskan sudah ada tindakan yang diambil terhadap enam perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut. Namun, tindakan tersebut sebatas melayangkan surat peringatan. 

Baca Juga: Langgar Karantina 8 Detik, Pria di Taiwan Didenda Hampir Rp50 Juta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya